KPK Lelang Tanah Atas Nama Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani
Lahan atas nama mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, yang dilelang KPK.-Indra-
KPK Lelang Tanah Atas Nama Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lelang sebidang tanah milik mantan Bupati Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Ahmad Yani.
Lahan tersebut berada di Lorong Kesehatan, Kecamatan Ilir Barat I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dengan luas tanah 278 meter persegi.
"Melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Ahmad Yani," kata Ali Fikri Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK dalam keterangan pers pada Selasa, 11 Juli 2023.
Ali Fikri juga menjelaskan lahan tersebut akan dilelang dengan nilai Rp1,1 miliar dan uang jamian Rp500 juta.
BACA JUGA:Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Setor Denda dan Cicil Uang Pengganti ke KPK
Pelelangan akan digelar pada Selasa, 25 Juli 2023 dengan sistem penawaran closed bidding (internet) pada alamat domain https://.www.lelang.go.id.
“Peserta lelang yang berminat mengikuti lelalang tanah atas nama Ahmad Yani, dapat langsung meninjau lokasi pada Selasa, 24 Juli 2023 pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB,” kata Ali Fikri.
Lelang sebidang tanah atas nama Ahmad Yani untuk menutupi uang denda dan mengganti kerugian yang harus dibayarkan sebesar Rp2,3 miliar sesuai keputusan Mahkamah Agung.
Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan, dalam keputusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap. Tanah lelang telah melengkapi dokumen berupa satu buah sertifikat hak miliki nomor 3451.
BACA JUGA:Tanah Milik Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Palembang Dilelang KPK, Ada yang Berminat?
“Akta jual beli Nomor 35/2007 PPAT Aprizal Andri Yanto, SH dan bukti setoran pajak atas objek tersebut yang pasti tanah tersebut dokumennya lengkap,” ujarnya.
Dalam plang KPK yang berada di depan tanah lelang bertuliskan, Putusan peninjauan kembali nomor 712PK/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 256K.Pid.Sus/2021 tangal 26 Januari 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang Nomor3/PID.SUS-TPK/2020/PT PLG tanggal 13 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 05 Mei 2020 atas nama Terpidana Ir. H. Ahmad Yani, M.M.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: