Banner Pemprov
Pemkot Baru

Bersyukur! Tenaga Honorer Wajib Diangkat Jadi PPPK Paling Lambat 1 Oktober 2025 Sesuai UU ASN

Bersyukur! Tenaga Honorer Wajib Diangkat Jadi PPPK Paling Lambat 1 Oktober 2025 Sesuai UU ASN

Tenaga honorer diangkat PPPK selesai 1 Oktober 2025. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Ini secara status, baik paruh waktu maupun penuh waktu sama-sama berstatus ASN.

Namun perbedaan utamanya terletak pada skema gaji dan beban kerja.

BACA JUGA:Ini Lima Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu bagi Tenaga Honorer

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Syarat Proses PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

Maka, untuk itu, pemerintah menyiapkan mekanisme evaluasi agar PPPK paruh waktu yang berprestasi dapat diangkat menjadi penuh waktu.

Yaitu ada tiga prosedur utama yang akan dijadikan dasar pertimbangan:

Perencanaan Kinerja – PPPK paruh waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai perjanjian kerja

Untuk itu, pemerintah menyiapkan mekanisme evaluasi agar PPPK paruh waktu yang berprestasi dapat diangkat menjadi penuh waktu.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Menpan RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Nominal yang Diterima

BACA JUGA:Bupati Muara Enim Resmikan 4.976 PPPK Formasi 2024, Dorong Profesionalisme ASN

Ada tiga prosedur utama yang akan dijadikan dasar pertimbangan:

-Perencanaan Kinerja – PPPK paruh waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai perjanjian kerja

 -Evaluasi Triwulan dan Tahunan – Penilaian dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.

- Pertimbangan Anggaran – Hasil evaluasi dan ketersediaan anggaran menjadi dasar keputusan pengangkatan menjadi penuh waktu.

BACA JUGA:BKN Minta Seluruh Instansi Segera Selesaikan Pengangkatan PPPK dan Usulan Kebutuhan Paruh Waktu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: