Status Justice Collaborator Kasus Suap Pokir OKU Selamatkan Nopriansyah dari Tuntutan Pidana Berat KPK
Status Justice Collaborator Kasus Suap Pokir OKU Selamatkan Nopriansyah dari Tuntutan Pidana Berat KPK--
BACA JUGA:Ssst! Bupati OKU Dijadwalkan Diperiksa KPK di Polda Sumsel, Terkait Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD
BACA JUGA:KPK Dikabarkan Telah Menetapkan 4 Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pokir DPRD OKU
"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah selama 5 tahun 6 bulan penjara," tegas JPU dalam sidang.
Sementara untuk terdakwa Nopriansyah, KPK menjatuhkan tuntutan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan satu tahun dari tiga terdakwa lainnya.

Suasana sidang pembacaan tuntutan pidana 4 terdakwa korupsi suap pokir DPRD OKU--
“Selain itu, untuk masing-masing terdakwa dikenakan denda Rp250 juta subsidiair 6 bulan kurungan,” imbuh jaksa.
Kasus yang menyeret empat pejabat ini mencuat setelah KPK mengungkap dugaan suap sebesar Rp3,7 miliar terkait negosiasi politik dalam proses pengesahan anggaran OKU.
Konflik internal antara dua kubu besar di DPRD OKU, yakni Kubu Bertaji (Bersama Teddy–Marjito) dan Kubu YPN YESS (Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita), membuat pembahasan RAPBD 2025 sempat mengalami deadlock.
Untuk mengamankan jatah proyek, sejumlah anggota dewan diduga meminta fee dari para rekanan yang ditunjuk.
Nama-nama pihak swasta, seperti Sugeng dan M. Fauzi alias Pablo, juga mencuat dan telah lebih dulu dijatuhi vonis dalam perkara terpisah terkait aliran dana fee Pokir tersebut.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan.
Sidang ini diprediksi semakin menarik karena pleidoi Nopriansyah sebagai Justice Collaborator berpotensi memperkuat posisinya dalam upaya mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


