Banner Pemprov
Pemkot Baru

Paras Cantik Terdakwa Pengedar Ekstasi Tak Luluhkan Jaksa, Dwi Marcela Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Paras Cantik Terdakwa Pengedar Ekstasi Tak Luluhkan Jaksa, Dwi Marcela Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Paras Cantik Terdakwa Pengedar Ekstasi Tak Luluhkan Jaksa, Dwi Marcela Dituntut 7,6 Tahun Penjara--Fadli

BACA JUGA:Berulang Kali Positif Narkoba, Oknum Anggota Polres Lahat Direkomendasikan PTDH

“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana seringan-ringannya. Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya, dan belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar Azriyanti yang mewakili terdakwa.

Sidang yang berlangsung tertib itu diakhiri dengan agenda penundaan untuk mendengarkan putusan (vonis) yang akan dibacakan pada pekan depan.


Suasana sidang pembacaan tuntutan pidana kasus narkotika atas nama Dwi Marcela--Fadli

Kasus yang menjerat Dwi Marcela ini bermula dari pengungkapan polisi terhadap jaringan peredaran narkotika di kawasan Ilir Timur II, Palembang.

Berdasarkan dakwaan, Dwi ditawari oleh seseorang bernama Imelda (yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk mengantarkan delapan butir pil ekstasi kepada seorang pemesan.

Tanpa mengetahui bahwa pemesan tersebut ternyata adalah anggota kepolisian yang menyamar, Dwi menerima tawaran itu dengan imbalan uang jasa.

Saat hendak menyerahkan barang haram tersebut di depan Richeese Factory Jalan RF Martadinata, Palembang, pada 24 Mei 2025, Dwi langsung ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang. 

Dari tangannya, polisi menyita delapan butir pil ekstasi berwarna hijau dengan logo tengkorak.

Kini, nasib Dwi Marcela berada di ujung tanduk. Meski berparas cantik dan masih muda, tindakannya menjadi perantara jual beli narkoba membuatnya harus bersiap menerima vonis berat.

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan digelar pekan depan di PN Palembang, dan publik menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan permohonan keringanan hukuman, atau justru mempertegas tuntutan jaksa yang menjeratnya selama tujuh tahun enam bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait