Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak para kreator dan inovator dengan cara yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperbup Perlindungan Sosial Pekerja Kelapa Sawit di Bangka Tengah
BACA JUGA:Komitmen Kanwil Kemenkum Babel Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan
Untuk lebih memperkenalkan potensi kekayaan intelektual Indonesia di kancah internasional, delegasi Indonesia juga mempersembahkan pameran bertajuk “Local Roots, Global Reach: Showcasing Indonesia’s Intellectual Properties” dalam rangkaian kegiatan sampingan Sidang Umum WIPO.
Pameran ini menampilkan karya-karya inovatif yang mengangkat kekayaan budaya lokal Indonesia, yang dihasilkan oleh para kreator Indonesia dengan memanfaatkan kekayaan intelektual.
“Kami mengundang seluruh delegasi untuk mampir ke pameran kami, menikmati karya-karya yang dipamerkan, dan berinteraksi langsung dengan para kreatornya,” ujar Supratman, menekankan pentingnya interaksi langsung untuk mempromosikan produk berbasis KI.
Selain itu, Indonesia juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan teknis dan pengembangan kapasitas yang diberikan oleh WIPO, khususnya dalam hal komersialisasi KI, pengembangan UMKM, dan penguatan branding Indikasi Geografis.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Hak Cipta 'Sekuntum Melati' ke Anggota DPR RI
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Empat Rancangan Produk Hukum Daerah Pangkal Pinang
Dalam kesempatan ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kerja sama internasional dalam memperkuat sistem KI global yang adil dan berkelanjutan.
Melalui upaya ini, Indonesia berharap dapat mempercepat terwujudnya sistem pelindungan KI yang lebih modern dan inklusif, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta kesadaran yang semakin meningkat tentang pentingnya kekayaan intelektual.
Sistem KI yang lebih kuat ini akan sangat penting untuk menghadapi tantangan di era digital dan kompetisi global yang semakin dinamis.
Sidang Umum WIPO adalah forum tertinggi yang diselenggarakan setiap tahun dan dihadiri oleh perwakilan dari 194 negara anggota WIPO, serta organisasi internasional dan stakeholder lainnya. Di dalam sidang ini, berbagai kebijakan strategis KI global akan dibahas, termasuk pengadopsian traktat atau perjanjian internasional yang berkaitan dengan kekayaan intelektual.