Kasus Pemalsuan Surat Duplikat Akta Nikah, Saksi Titis Rachmawati: Dokumen Palsu dan Bermotif Warisan

Senin 16-06-2025,21:08 WIB
Reporter : Akda
Editor : Edward Desmamora

Karena, kata dia, perkara ini sudah P21 dan dari informasi yang didapatkan awal pekan depan bakal P21 tahap dua.

"Artinya dalam waktu yang tak lama lagi perkara ini bakal segera disidang," tegasnya.

Dan dalam persidangan nanti pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa surat yang dibuat tersangka Ernaini itu adalah palsu. 

BACA JUGA:Dilaporkan Kasus Dugaan Pengrusakan, Titis Rachmawati Malah Tantang Balik Pelapor

BACA JUGA:Kasus Jari Kelingking Pasien Bayi Terpotong Gunting, Titis Rachmawati: Keluarga Tidak Mau Berdamai

"Justru kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang mencoba bermain di air keruh dalam kasus ini dengan maksud dan tujuan tertentu pula," tambah dia.

Sambung Titis, semestinya dalam kasus ini penyidik juga mengejar kepala KUA Banyuasin III.

Yang pada saat itu yang menandatangani duplikat bukuh nikah antara suami dari kliennya almarhum H Basyir dan tersangka Ernaini. 

"Ya, kami berharap penyidik Unit 1 Jatanras Polda Sumsel  menaikan status AY yang merupakan kepala KUA Banyuasin III yang menandatangani duplikat kutipan akta nikah itu," tegasnya.

Tujuan tertentu pula, sambung Titis, karena pihak-pihak tersebut yang telah menggunakan duplikat kutipan akta nikah palsu tersebut untuk menguasai sendiri atas harta-harta peninggalan dari almarhum H Basir.

"Saya akan tetap terus mengawal perbuatan pidana pemalsuan ini dengan menarik orang-orang yang menyuruh dan menggunakan atas surat duplikat kutipan akta nikah palsu tersebut," tutup Titis.

Kategori :