Utang Sabu Dibayar Nyawa, Terdakwa Firdaus Terancam Pidana Maksimal
Utang Sabu Dibayar Nyawa, Terdakwa Firdaus Terancam Pidana Maksimal--Fadli
SUMEKS.CO,- Persoalan utang narkotika jenis sabu berakhir tragis hingga nekat menghilangkan nyawa, menyeret seorang pria ke meja hijau persidangan.
Kasus yang cukup membuat miris tersebut, menjerat Muhammad Firdaus sebagai terdakwa yang duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 7 Januari 2026.
Agenda sidang perdana tersebut diisi dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Patti Arimbi, SH, MH. Sementara itu, tim JPU dari Kejati Sumsel yang diwakili Desmilita, SH, melalui jaksa pengganti Yetti, SH, secara rinci memaparkan kronologi kasus penusukan yang menewaskan korban bernama Junaidi.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pedamaran OKI Ajukan Pembelaan, JPU Tetap pada Tuntutan
BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan Bocah SD di Pedamaran OKI Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Firdaus mengikuti persidangan dengan tertib, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang dan tampak didampingi oleh penasihat hukumnya.
Di hadapan majelis hakim, jaksa mengungkap bahwa peristiwa berdarah ini bermula dari persoalan penagihan utang pembelian sabu yang tak kunjung diselesaikan.

Suasana sidang dakwaan kasus pembunuhan gara-gara utang Sabu di Pengadilan Negeri Palembang--Fadli
Menurut dakwaan, kejadian nahas tersebut berlangsung pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 18.15 WIB, di Jalan HM Ryacudu Lorong Kebudayaan, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Saat itu, terdakwa berupaya menagih uang hasil penjualan sabu kepada seseorang bernama Rano.
Namun, karena yang bersangkutan tak berada di tempat, terdakwa justru mendatangi rumah korban Junaidi.
Korban kemudian diajak keluar rumah oleh terdakwa. Keduanya berjalan kaki hingga ke lokasi kejadian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






