BANYUASIN, SUMEKS.CO - Sidang kasus pemalsuan surat duplikat akta nikah dengan terdakwa Ernaini (69) bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Banyuasin, Senin 16 Juni 2025 sore.
Saksi yang dihadirkan yaitu salah satunya yakni Adv Hj Titis Rachmawati SH MH CLA yang juga merupakan kuasa hukum pribadi keluarga dan perusahaan Almarhum H Basyir.
Dalam kesempatan itu, Titis mengatakan kalau terdakwa nenek Ernaini, oknum mantan pegawai KUA Banyuasin III, Banyuasin diduga melakukan pemalsuan surat duplikat akta nikah.
"Itu diduga palsu dan bermuatan warisan," kata Titis di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Pelapor yang Tersangkakan Nenek Ernaini Apresiasi Langkah Penyidik Jatanras Polda Sumsel
BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Dirut PT SMB Tersangka Korupsi Pemalsuan Dokumen Proyek Tol Betung-Tempino
Kemudian terdakwa pernah menyatakan kalau menemukan surat duplikat akta nikah yang terbit pada Tahun 1971 pada Tahun 2009 yang lalu. "Itu sudah 35 tahun," beber Titis yang juga kuasa hukum Darlina ini.
Sementara berkas tahun 2009 sampai 2025 tidak ditemukan satupun mau laporan polisi.
"Jadi non sense. Kalau terdakwa bisa omong apa saja. Dibuat seolah olah tahun 2009, bohong," jelasnya saat memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang Senin sore.
Selain itu, Alm H Basyir juga orangnya tidak mau mendatangi kantor-kantor apalagi ingin memperjuangkan catatan buku nikah istrinya atas nama Karnina.
"Kalau memang ingin memperjuangkan catatan (buku nikah) 2009 ada istri ketiganya Nurman belum dicerai. Dia (Alm basyir) bisa perjuangkan itu buat surat nikah," bebernya.
Dengan temuan itu, Titis sangat yakin kalau surat duplikat akta nikah tidak mungkin dibuat Tahun 2009.
"Jadi sangat tidak mungkin surat itu dibuat Tahun 2009," tegasnya.