Kasus Pemalsuan Surat Duplikat Akta Nikah, Saksi Titis Rachmawati: Dokumen Palsu dan Bermotif Warisan

Senin 16-06-2025,21:08 WIB
Reporter : Akda
Editor : Edward Desmamora

Nanti ada saksi saksi lain yang akan menjelaskan surat duplikat akta nikah tersebut palsu.

BACA JUGA:Hindari Pemalsuan Ijazah, KPU Prabumulih Verifikasi Faktual Berkas Bacaleg

BACA JUGA:Jangan Main-Main, Pemalsuan Data Kependudukan Mengakibatkan Masalah di Masa Depan

Titis juga mengatakan selain terdakwa Ernaini, ia juga melaporkan AY dan lain sebagainya atas kasus kasus pemalsuan surat duplikat akta nikah.

"Kepolisian fokuskan satu, karena kesaksian Ernaini di sidang PTUN mengakui (pemalsuan)," ungkap advokat senior Sumsel ini.

Jadi polisi lebih dulu menetapkan tersangka pembuat surat duplikat akta nikah palsu, nanti akan menyeret yang lain.

Diakuinya ia memperjuangkan amanat Alm H Basyir, dan juga membela Darliana serta anaknya yang tidak mendapatkan warisan. "Akibat duplikat palsu," bebernya.

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Dirut PT SMB Tersangka Korupsi Pemalsuan Dokumen Proyek Tol Betung-Tempino

BACA JUGA:Jangan Main-Main, Pemalsuan Data Kependudukan Mengakibatkan Masalah di Masa Depan

Ernaini sendiri dalam kesempatan itu membantah semua kesaksian saksi Titis yang dituduhkan kepada dirinya. "Tidak benar," tutupnya.

Sebelumnya, Titis selaku kuasa pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan duplikat kutipan akta nikah dengan tersangka Ernaini (69) mengapresiasi langkah berani dari penyidik unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan.

"Kasus ini sebenarnya telah kami laporkan sejak Agustus 2023 silam tapi baru sekarang rampung berkasnya dan ada tersangkanya," ujar Titis belum lama ini. 

"Sebetulnya kalau mau kecewa, ya kami yang kecewa. Karena penyidik terkesan lamban penangannya bukan justru melakukan tindakan yang terkesan mencoba mengintimidasi penyidik," ujar Titis.

BACA JUGA:Semua Dokumen Palsu Ternyata Dibuat di Mariana, 2 Pelaku Tertangkap: STNK, SIM, KTP dan Ijazah Bisa ‘Disulap’

BACA JUGA:Pertanyakan Laporan Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen di Polda Sumatera Selatan yang Dilaporkan 2 Tahun Lalu

Dengan tidak bermaksud membela penyidik Polda Sumsel, dirinya juga agak kurang sependapat adanya pihak-pihak yang menuding penyidik tidak bersikap profesional dalam penanganan perkara. 

Kategori :