Banner Pemprov

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, Wujud Keseriusan Negara Bangun Sistem Hukum Pidana

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, Wujud Keseriusan Negara Bangun Sistem Hukum Pidana

Subrata SH MH. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, Wujud Keseriusan Negara Bangun Sistem Hukum Pidana

SUMEKS.CO - Pemerintah di awal tahun 2026 ini mulai memberlakukan KUHP dan KUHAP Nasional atau KUHAP baru. 

Terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini, Subrata SH MH sebagai praktisi hukum, menyampaikan, bahwa ia memandang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta pembaruan arah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai sebuah langkah besar dan bersejarah dalam perjalanan hukum pidana Indonesia

Dikatakannya, ini bukan semata pergantian regulasi, melainkan wujud keseriusan negara dalam membangun sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan jati diri bangsa, nilai Pancasila, dan perkembangan masyarakat modern.

Dimana selama lebih dari satu abad, sistem hukum pidana Indonesia memang masih dipengaruhi oleh warisan kolonial. 

BACA JUGA:KUHP Baru Resmi Berlaku, Praktisi Hukum: Indonesia Akhirnya Merdeka dari Bayang-bayang Hukum Kolonial

BACA JUGA:Sambut Pemberlakuan KUHP Baru, Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Sosialisasi di Kabupaten Muara Enim

Jadi, oleh karena itu, lahirnya KUHP Nasional patut diapresiasi sebagai upaya pembaruan dan penyesuaian hukum agar lebih mencerminkan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, serta kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Indonesia. 

Lanjut Subrata, bahwa dalam konteks ini, KUHP Nasional dapat dipahami sebagai bentuk kedewasaan bangsa dalam menata hukumnya sendiri.

"Salah satu hal yang patut diapresiasi dari KUHP baru adalah pergeseran orientasi pemidanaan. Negara tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada penghukuman yang bersifat pembalasan, tetapi mulai menempatkan pemidanaan sebagai sarana pembinaan, pemulihan, dan pencegahan," jelasnya.

Jadi, adanya pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif menunjukkan bahwa hukum pidana diarahkan untuk memberi manfaat yang lebih luas.

BACA JUGA:Program BEKUMPUL Kanwil Kemenkum Babel Sosialisasikan KUHP Nasional di Kelurahan Sinar Bulan

BACA JUGA:Kemenkum Babel Perkuat Pemahaman KUHP Nasional melalui Sosialisasi RPP Perubahan Pidana Seumur Hidup-Mati

Termasuk tidak hanya bagi negara, tetapi juga bagi pelaku, korban, dan masyarakat. Dimana pengaturan mengenai pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda yang lebih proporsional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: