Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dialami Mahasiswi, Polisi Periksa 2 Saksi Tambahan
Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Muh Novel Suwa mendatangi Polrestabes Palembang bersama dua orang saksi untuk memberikan keterangan.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Perkara dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual yang dialami korban, yakni seorang mahasiswi Fakultas Hukum di salah satu universitas swasta PALEMBANG kini telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes PALEMBANG, Selasa 6 Januari 2026.
Dimana diketahui, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di kantor terlapor HM yang merupakan dosen pelapor inisial LF (20) pada Kamis 11 Desember 2025, sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Musi 6, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang.
Korban LF (20) didampingi Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Muh Novel Suwa mendatangi Polrestabes Palembang bersama dua orang saksi untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang terjadi, pada Senin 5 Januari 2026.
"Benar, kami datang ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang untuk memberikan keterangan dan membawa dua orang saksi untuk tambahan dan lebih detail lagi membuat sket kejadian TKP untuk mengingat kejadian peristiwa tersebut," ujar Muh Novel, Selasa.
BACA JUGA:Keributan di Depan RS Siti Fatimah Seorang Remaja Diamankan, Ternyata Pelaku Pelecehan Seksual
Lanjutnya, meminta penyidik untuk lebih cepat memproses dari penyidikan ini untuk dinaikkan ketingkat sidik. "Harapannya kasus ini segera ditingkatkan menjadi sidik," kata dia.
Ditanya terkait klien yang juga dilaporkan di Polda Sumsel, Muh Novel mengatakan, terkait terlapor yang melaporkan balik ke Polda Sumsel itu merupakan hak dia.
"Itu haknya sebagai warga negara melapor, tapi tinggal pembuktian bagaimana. Melaporkan pencemaran nama baik itu posisinya bagimana itu kan belum jelas juga, karena tingkat penyidikan itu ada proses yang akan kita jalani," ungkapnya.
Muh Novel menambahkan bahwa, pihaknya melihat dari berita - berita, ada video dia, jadi biar masyarakat yang bisa menilai dan penyidik yang berhak untuk menilai dari wawancara yang bersangkutan.
BACA JUGA:Batal Peraturan KPU 731, Gen Z: Bukan Hanya Ngawur Tapi Pelecehan Akal Sehat Rakyat
"Ada kata - kata juga yang kita dengar juga mengintimidasi sedikit dan nanti bisa dilihat dari video - video tersebut, biar masyarakat melihat dan penyidik juga akan kami berikan video tersebut," jelasnya.
Muh Novel juga memberikan apresiasi dan menyambut baik untuk penyidik karena dalam proses ini sangat cepat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






