Fantastis, Kerugian Negara Kasus Korupsi Penerbitan Izin Kebun Sawit Musi Rawas Mencapai Rp182 Miliar

Jumat 16-05-2025,20:09 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Musi Imam Murtadlo SH MH mengatakan secepatnya dakwaan para tersangka akan di limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

"Yang pastinya saya juga akan turun bersama tim lainnya sebagai Jaksa Penuntut Umum di persidangan nanti," singkat Imam.


Tersangka Ridwan Mukti bersama para tersangka lainnya digiring menuju mobil tahanan usai jalani tahap II dari penyidik Kejati Sumsel ke JPU Kejari Musi Rawas--

Kasus ini bermula dari pemberian izin untuk lahan seluas ±5.974,90 hektare yang berada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Dari total luas lahan 10.200 hektare yang diusulkan, ternyata hampir 6.000 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, yang secara hukum seharusnya tidak bisa dialihfungsikan untuk kepentingan komersial seperti perkebunan sawit.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka antara lain adalah manipulasi dokumen dan penerbitan izin lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses ini, Ridwan Mukti selaku Bupati Musi Rawas saat itu diduga berperan besar dalam mengarahkan dan memuluskan penerbitan izin tersebut.

Ia diduga berkolusi dengan Effendi Suryono, Direktur PT DAM saat itu; Saiful Ibna, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008–2013; Amrullah, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008–2011; dan Bahtiyar, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.

Bahtiyar sendiri yang saat ini merupakan anggota DPRD Musi Rawas sempat mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali, sebelum akhirnya ditangkap secara paksa pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di salah satu hotel di Palembang.

Kategori :