PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi penerbitan izin perkebunan sawit menjerat Ridwan Mukti dan empat tersangka lainnya, diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH saat gelar rilis tahap II, Jumat 16 Mei 2025 menerangkan akibat perbuatan para tersangka kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp182 miliar.
"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara dari penyidikan perkara ini berjumlah Rp182 miliar," terang Aspidsus Umaryadi dihadapan awak media.
Nilai itu, lanjut Umaryadi dikurangi Rp61,3 miliar lebih yang sebelumnya telah dikembalikan oleh salah satu tersangka korupsi penerbitan izin perkebunan sawit kepada penyidik.
BACA JUGA:Tok! Penetapan Tersangka Korupsi Sah, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Ridwan Mukti
Rp61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp61.350.717.500 disita dari PT DAM yang secara proaktif menyarahkan secara sukarela, yang nantinya bertujuan untuk memulihkan keuangan negara.
Selain itu, kata Umaryadi dari catatan penyidik setidaknya ada 60 nama yang nantinya diajukan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dipersidangan.
Penyidikan Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas Ratusan Miliar Rampung, Ridwan Mukti Cs Tinggal Menunggu Sidang--
"Sekarang hanya tinggal menunggu tim JPU menyusun dakwaan dari masing-masing terdakwa untuk kemudian berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang untuk disidangkan," kata Umaryadi.
Didampingi Kasi Penkum, Kasi Penyidikan, Kasi Penuntutan dan Kasi C, Umaryadi menguraikan bahwa para tersangka khususnya tersangka Bahtiyar dijerat dengan Pasal 11 UU tentang korupsi.
Sementara, empat tersangka lainnya yakni Ridwan Mukti, Effendi Suryono Direktur PT Djuana Agro Mandiri (DAM), mantan Kepala serta BPMPTP Musi Rawas Syaiful Ibna dan Amrullah dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang korupsi.
"Selanjutnya para tersangka tetap dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang guna kepentingan proses hukum selanjutnya," tandasnya.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Izin Kebun Musi Rawas, Ridwan Mukti-Bahtiyar Praperadilkan Kejati Sumsel