Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kejati Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet, Kerugian Negara Capai Rp1,18 Triliun

Kejati Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet, Kerugian Negara Capai Rp1,18 Triliun

Kejati Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet, Kerugian Negara Capai Rp1,18 Triliun--Fadli

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi besar-besaran yang melibatkan pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan cukup lama dan melibatkan lebih dari seratus saksi, Kejati Sumsel akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah WS, Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011; MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022; DO, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah pada tahun 2013; ED, Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat bank  periode 2010–2012; ML, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit pada tahun 2013; dan RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011–2019.

Dalam rilisnya Kepala Kejati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH, Senin 10 November 2025 keenam tersangka tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA:Manajer Kebun PT SAL dan Pejabat Banyuasin Diperiksa dalam Kasus Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi Kredit Bermasalah Rp1,3 T, Kejati Periksa Saksi PT BSS dan PT SAL

"Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara," ujar Kajati.

Dari enam tersangka, kata Kajati lima di antaranya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 November 2025.


Kejati Sumsel rilis penetapan 6 tersangka korupsi kredit macet PT BSS dan PT SAL--Fadli

Mereka adalah MS, DO, ED, RA yang ditahan di Rutan Kelas I Palembang, dan ML di Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. Sedangkan WS belum ditahan karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Lebih lanjut, berdasarkan perhitungan sementara, estimasi total kerugian negara mencapai Rp1,689 triliun, setelah dikurangi nilai aset hasil lelang senilai Rp506,15 miliar, maka total kerugian bersih mencapai Rp1,183 triliun.

Nilai fantastis ini, menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani oleh Kejati Sumsel dalam beberapa tahun terakhir.

Sementara dalam keterangannya Asisten Pidana Khusus Dr Adhriyansah SH MH, mengungkapkan bahwa modus operandi kasus ini bermula sejak tahun 2011 ketika PT BSS melalui WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar, yang kemudian disusul oleh PT SAL pada tahun 2013 dengan permohonan kredit serupa senilai Rp677 miliar.

BACA JUGA:Manager Keuangan PT BSS dan PT SAL Diperiksa dalam Kasus Korupsi Fasilitas Kredit Rp1,3 Triliun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait