Rokok-rokok tersebut dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, yang membuatnya lebih mudah diterima oleh masyarakat, namun sangat merugikan negara dari sisi pendapatan.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya bersama antara Bea Cukai dan Kejaksaan dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok, yang masih marak terjadi di berbagai daerah.
Tiga tersangka rokok ilegal diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel--
Rokok tanpa pita cukai tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat karena tak terjamin kandungannya, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat di pasar dan menggerus potensi penerimaan negara.
"Proses pelimpahan tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk segera disidangkan. Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan dan membawa kasus ini ke meja hijau," tambah Vanny.
Lebih lanjut, Vanny menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tindak pidana cukai dan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Penegakan hukum terhadap rokok ilegal bukan hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih selektif dalam membeli produk tembakau.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga dapat berdampak pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat luas," ujar Kasi Penkum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan penghindaran cukai akan dihadapi dengan penegakan hukum yang serius.
Kejati Sumsel bersama Bea Cukai berkomitmen untuk terus menekan angka peredaran rokok ilegal, demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap NW, MHA, dan HI akan terus berlanjut hingga ke tahap persidangan, dan publik menantikan putusan pengadilan terhadap upaya mereka memperdagangkan rokok tanpa cukai secara ilegal di wilayah Sumatera Selatan.