Kejati Terima Tahap II Tiga Tersangka Rokok Ilegal Tanpa Cukai dari Bea Cukai DJBC Sumsel

Kamis 08-05-2025,06:54 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejati Sumsel secara resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sumatera Selatan. 

Dari rilis yang diterima redaksi, penyerahan tahap II barang bukti dan para tersangka tersebut berlangsung pada Rabu 7 Mei 2025 di Kantor Kejati Sumsel Jakabaring.

Tiga orang tersangka dengan inisial NW, MHA, dan HI diserahkan oleh pihak PPNS Bea Cukai karena diduga terlibat dalam tindak pidana cukai, yaitu memperdagangkan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi.

Barang bukti yang diamankan berupa rokok ilegal sebanyak lebih dari 133 koli, yang diperkirakan berisi ribuan bungkus rokok siap edar.

BACA JUGA:Harga Rokok Naik di Januari 2025: Rokok Ilegal Jadi Pilihan Alternatif?

BACA JUGA:Ribuan Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Beredar di Sejumlah Warung di Sumatera Selatan

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyampaikan bahwa ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tidak hanya itu saja, dikatakan Vanny para tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.


Tiga tersangka rokok ilegal jalani tahap II--

Diterangkan Vanny, para tersangka diduga secara bersama-sama memperjualbelikan barang kena cukai, yakni rokok, tanpa melengkapi kewajiban legal seperti pita cukai.

"Ini merupakan tindakan melanggar hukum yang merugikan negara, terutama dalam hal penerimaan dari sektor cukai," ujar Vanny.

Menurut informasi yang dihimpun, modus operandi yang digunakan para tersangka cukup umum dalam peredaran rokok ilegal.

Mereka memperoleh barang dari wilayah luar Palembang dan mendistribusikannya ke berbagai daerah di Sumatera Selatan tanpa melalui mekanisme cukai resmi.

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Asal Jawa Timur di Banyuasin

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 1.735.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Jalur Darat

Kategori :