Banner Pemprov
Pemkot Baru

Penyidik Periksa Intensif 5 Tersangka Mega Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL Rp1,6 Triliun

Penyidik Periksa Intensif 5 Tersangka Mega Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL Rp1,6 Triliun

Penyidik Periksa Intensif 5 Tersangka Mega Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL Rp1,6 Triliun--Fadli

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali bergerak cepat dalam pengusutan kasus mega korupsi kredit macet yang melibatkan dua perusahaan besar, yakni PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), dengan estimasi nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,6 triliun.

Lima dari enam orang tersangka dalam perkara tersebut, kini menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa 11 November 2025 kemarin dan berlangsung selama beberapa jam mulai dari pukul 11.00 WIB hingga selesai.

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana SH MH, melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman materi penyidikan yang sedang berjalan.

BACA JUGA:Absen dari Panggilan Penyidik, Bos PT BSS dan PT SAL Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Kredit Macet Rp1,6 T

BACA JUGA:Kajati Beberkan Modus Mega Korupsi Kredit Macet PT BSS dan PT SAL: Negara Rugi Rp1,6 Triliun

“Kelima tersangka, yakni MS, DO, ED, ML, serta RA, telah diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik. Mereka dijemput langsung dari tempat penahanan masing-masing, empat di Rutan Pakjo Palembang dan satu di Lapas Perempuan Palembang,” ujar Vanny, Rabu 12 November 2025.

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut, masing-masing tersangka dicecar sekitar 30 pertanyaan seputar peran dan keterlibatan mereka dalam proses pemberian kredit yang berujung macet.


Para tersangka korupsi kredit macet PT BSS dan PT SAL digiring petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan--Fadli

Pemeriksaan ini dilakukan, guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi.

Menariknya, satu tersangka lainnya, WS, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS dan PT SAL, belum menjalani pemeriksaan karena dikabarkan sedang sakit. 

“Informasi terakhir dari penyidik, yang bersangkutan belum dapat hadir memenuhi panggilan kedua karena sakit. Ada surat keterangan dokter yang dilampirkan,” jelas Vanny.

Meski begitu, Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan tidak akan berhenti. Sejumlah saksi tambahan akan dipanggil untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap lebih jauh aliran dana dan modus korupsi yang digunakan.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Naikkan Status Dugaan Korupsi KUR Bank di Muara Enim Rp12,2 Miliar ke Tahap Penyidikan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait