Begini Kronologis Penguasaan Lahan dan Penjarahan TBS Kelapa Sawit oleh Oknum Warga di Kebun PT Mitra Ogan

Rabu 12-03-2025,10:00 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rakhmat MH

Isi Penjelasan Surat sebagai berikut :

PT. Perkebunan Mitra Ogan  telah mendapatkan pencadangan lahan dari Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Selatan melalui SK Nomor 156/SK/I/1990 tanggal 5 Maret 1990 jo Nomor 966/SK/I/1990 tanggal  24 Desember 1999 seluas  + 12.000 Ha untuk perkebunan kelapa sawit pola PIR-Trans.

PT. Perkebunan Mitra Ogan juga telah mendapatkan SK pelepasan dan SK penetapan dari Menteri Kehutanan Nomor : 163/Kpts-II/1996 dan Nomor : 164/Kpts-II/1996.

PT. Perkebunan Mitra Ogan juga telah mendapatkan HGU untuk Kebun Inti atas pencadangan lahan tersebut termasuk yang diclaim sdr SH CS dan oknum warga Bindu lainnya di afdeling III dan eks IV.

BACA JUGA:Curi Sawit PT Mitra Ogan, Erwin Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Lahan Plasma Warga SAD Tebing Tinggi Segera Terealisasi


Kantor Mitra Ogan grup RNI di tengah perkebunan --

PT. Perkebunan Mitra Ogan sebagai Anak Perusahaan BUMN Holding Perkebunan (PTPN III) dan Holding Pangan (PT.RNI) dalam hal Pembangunan Kebun Kelapa Sawit pola PIR-TRans merupakan Penugasan dari Pemerintah sesuai  surat sebagai berikut :

Surat Menteri Pertanian No : KB.510/04/Mentan/I/1989 tanggal 3 Januari       1989 perihal  Persetujuan penerusan Rencana PIRTrans PTP III oleh PT. Perkebunan Mitra Ogan.

Surat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) no 458/R/2/1989 tanggal 11 Februari 1989 Perihal Pelaksanaan PIRTrans.

Surat Keputusan Menteri Transmigrasi Republik Indonesia No : Kep. 19/Men/1992 tentang Izin Pelaksanaan Transmigrasi PIR-Trans PT Perkebunan Mitra Ogan di Lokasi Peninjauan dan Rambang Lubai Kabupaten OKU dan Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

PT. Perkebunan Mitra Ogan juga dengan jelas mendapat izin prinsip dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) seluas 15.000 Ha, yang terletak di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Muara Enim, sesuai dengan izin prinsip Nomor : 593/0003312/I tanggal 15 Juli 1996 yang menjadi cikal bakal Pembangunan Kebun Kemitraan dengan Pola KKPA.

Atas Pembangunan Kebun Kelapa Sawit PT. Perkebunan Mitra Ogan tersebut (Inti dan Plasma) baik untuk Pola PIR-Trans maupun Pola KKPA terhadap lahan yang terkena proyek Pembangunan Kebun Kelapa sawit yang  diakui oleh warga desa Bindu dan desa lainnya sebagai hak milik perorangan/adat/Marga/Desa/hak pengelolaan (lahan Kawasan Hutan) telah dilakukan penggantian dari PT Perkebunan Mitra Ogan dengan membangun dan mengikutsertakan sebagai Petani Plasma Kebun Kelapa Sawit (Baik pola PIR-Trans maupun Pola KKPA). 

Hal ini dibuktikan dengan sebagai berikut :

Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu No : 475.1/293/XII/SK/93 tentang tentang Penunjukan Transmigran Lokal, alokasi Penempatan Penduduk daerah Transmigrasi di SP 4 dan SP 5.

Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu No : 475.1/220/II/SK/93 tentang tentang Penunjukan Transmigran Lokal, alokasi Penempatan Penduduk daerah Transmigrasi di SP 5 dan SP 6.

Kategori :