Begini Kronologis Penguasaan Lahan dan Penjarahan TBS Kelapa Sawit oleh Oknum Warga di Kebun PT Mitra Ogan

Rabu 12-03-2025,10:00 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rakhmat MH

Kapolsek Peninjauan dalam suratnya kepada Dirut PTP Mitra Ogan No : B/06/I/OTL.1.1.2/2025 tanggal 21 Januari 2025 Perihal Undangan Klarifikasi, Meminta mediasi permasalahan PTP Mitra Ogan dengan Kelompok SH cs yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal  22 Januari 2025 di Mapolsek Peninjauan OKU.

Pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2025 telah dilakukan Mediasi antara Manajemen PTP Mitra Ogan yang diwakili oleh Sdr Mahmud Riyad, Bambang Efendi, FR Rohwidiatmono, Guntoro dan Lawyer PTP Mitra Ogan Parluhutan Siagian & Rekan. 

Dari desa Bindu hadir Kades Bindu, BPD Bindu, oknum warga inisial SH Cs  dan beberapa warga Desa Bindu lainnya, perwakilan desa Lubuk Rukam dan Durian.

 Hadir, Camat Peninjauan, Kapolsek Peninjauan dan perangkatnya, perwakilan Danramil Peninjauaun, Kanit Intel Polres OKU dll

Saat pertemua Manajemen PTP Menjelaskan Penugasan pemerintah membangun Kebun Kelapa sawit Pola PIRTrans, Perolehan Lahan, Pelepesan Lahan Kawasan dan Masa berlaku HGU kebun sawit PTP Mitra Ogan.

Di akhir Pertemuan oknum SH CS  mengaku salah dan meminta maaf kepada PT Miyra Ogan.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Tentukan Harga Sawit

BACA JUGA:Harga Sawit Meroket Rp 3.000 Per Kilogram

Oknum inisial  SH Cs  berjanji tidak akan melakukan tindak pidana  penjarahan dan pengambilan pemanennan kelapa Sawit lagi serta meminta untuk dicabut LP di Polres OKU.

Tanggal 24 januari 2025 terbit Surat Perintah yang ditandatangai Wakapolres OKU No Sprin/91/1/PAM.5.1.1/ 2025 untuk melakukan PAM di PTP Mitra Ogan dengan Patroli dan melakukan Iimbauan kepada Masyarakat yang dilaksanakan selama 2 hari yaitu tgl 25 dan 26 Januari 2025 dengan personil sebanyak 25 orang secara bergantian.

Anehnya lagi dari laporan di lapangan pada tgl 25 Januari 2025 masih ditemui Kelompok oknum  SH CS melakukan penjarahan TBS Kekapa Sawit di afdeling VIII.2.

Manager Kebun PIN 2 mengirimkan surat kepada Kapolsek Peninjauan No : PIN.2/PolsekPNJ/049/I/2025 tanggal 27 Januari 2025 Perihal  Permohonan pengamanan atas Penjarahan oleh Sebagian Warga Bindu dan Sekitarnya.

 Isinya memohon pengamanan untuk mencegah meluasnya penjarahan TBS oleh oknum warga desa Bindu dan warga desa lainnnya.

Ada dugaan oknum SH CD  melakukan Gerakan dengan memprovokasi dan mempengaruhi warga Desa Lubuk Rukam dan Desa Durian untuk bergerak bersama sama melakukan pengambilan TBS atau pemanena  sebagai wilayah desa mereka. 

Sehingga tanggal 28 sampai 31 Januari 2025 secara berkelompok, warga desa Bindu yag dikoordinir oknum berinisial SH CS, dan oknum  warga Lubuk Rukan dan oknum warga desa Durian melakukan penjarahan dan pemanenan Buah Kelapa sawit PTP Mitra Ogan di afdeling III, VIII.2 dan VIII.1.

Pada Tanggal 29 Januari 2025 Kepala Desa Bindu berkirim surat Kepada Direksi PTP Mitra Ogan dengan No  140/B/04/KDS-BND/I/2025 Perihal Klarifikasi dan Pernyataan.

Kategori :