Mutasi ASN Tak Semudah Dulu, Pemkot Palembang Keluarkan Perwali Terbaru!
Pemkot Palembang Resmi Terapkan Kebijakan Baru Terkait Proses Mutasi ASN--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Pemerintah Kota Palembang resmi menerapkan kebijakan baru terkait proses mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mutasi ASN, yang mulai berlaku efektif pada 17 Oktober 2025.
Perwali tersebut mengatur secara rinci prosedur mutasi, baik untuk ASN yang berasal dari luar daerah seperti kabupaten/kota lain, provinsi, maupun kementerian maupun mutasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanuarpan Yani, menegaskan bahwa mutasi ASN kini tidak bisa dilakukan secara serta-merta.
BACA JUGA:Pemkot Palembang dan BKN Regional VII Wujudkan ASN Profesional Lewat Manajemen Talenta
BACA JUGA:Pemkot Palembang Jalin Kerja Sama dengan DJP demi Optimalisasi Pajak Daerah dan Pusat
“Mulai 17 Oktober 2025, ada aturan baru soal mutasi yang tidak bisa serta-merta dilakukan. Aturan diperketat,” ujarnya, Senin 27 Oktober 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam pasal 146 ayat 1 disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan 30 persen dari anggaran khususnya di bidang kepegawaian.
Yanuarpan juga mengungkapkan bahwa jumlah ASN di lingkungan Pemkot Palembang terus meningkat.
BACA JUGA:44 Pasang Pengantin Mengikuti Nikah Massal Pemkot Palembang
BACA JUGA:Pengawasan Arsip Internal, Pemkot Palembang Beri Penghargaan OPD
Hingga akhir Oktober 2025, tercatat total ASN sebanyak 19.527 orang, terdiri dari 9.240 PNS dan 10.287 PPPK. Selain itu, sebanyak 2.181 PPPK Paruh Waktu sedang dalam proses pengangkatan, sehingga total ASN akan mencapai 21.708 orang.
Dengan jumlah tersebut, Pemkot memutuskan untuk membatasi pelaksanaan mutasi hanya dua kali dalam setahun, yakni pada bulan April dan Oktober.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


