Begini Kronologis Penguasaan Lahan dan Penjarahan TBS Kelapa Sawit oleh Oknum Warga di Kebun PT Mitra Ogan

Rabu 12-03-2025,10:00 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rakhmat MH

Tim Polda melakukan pemetaan bersama dengan tim dari BPN OKU untuk memastikan bahwa Lokasi penjarahan adalah benar masuk dalam HGU PTP Mitra Ogan

Setelah dipastikan lokasi adalah benar dalam wilayah HGU PTP Mitra Ogan, tim Polda melakukan penangkapan dan berhasil membawa 5 orang pelaku penjarahan. 

Pasca penangkapan terjadi gejolak social dan pengumpulan massa yang cukup banyak di emplasment Karang Dapo. 

Massa di bawah koordinator Munzilin mengancam akan melakukan pembakaran serta aksi anarkis lainnya apabila 5 orang yang ditangkap tidak dilepaskan. 

Dengan mempertimbangkan kondisi ketertiban masyarakat, maka 5 orang yang ditangkap oleh Tim Polda Sumsel diserahkan kepada Polres OKU untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan berita acara dan selanjutnya dilepaskan kembali. 

BACA JUGA:Ini Tampang dan Peran Lengkap Tersangka Korupsi Terkait Penerbitan Izin Kebun Sawit Selain Ridwan Mukti

BACA JUGA:Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas, Sita Uang Rp61,3 Miliar

Pelepasan 5 orang yang secara nyata telah melakukan pencurian TBS di Kebun PTP  Mitra Ogan tersebut menyebabkan eskalasi penjarahan makin meluas. 

Perluasan penjarahan ini diperparah oleh munculnya isu bahwa penangkapan 5 orang tersebut tidak dibenarkan serta tindakan mereka tidak dipersoalkan oleh APH.

 Dampak lebih lanjutnya adalah semakin bebasnya para penjarah memperluas wilayah penjarahan ke afdeling 9 dan saat ini para penjarah juga telah memasuki emplacement Karang Dapo dan semakin terang-terangan melakukan penjarahan, serta mempengaruhi dan mengajak agar seluruh karyawan ikut melakukan penjarahan TBS.

Langkah koordinasi juga telah dilakukan oleh PTP. Mitra Ogan untuk segera menyelesaikan kondisi ini melalui :

Koordinasi dengan Koramil Peninjauan untuk turut serta memantau kondisi sekitar kebun PT  Mitra Ogan.

Bersurat kepada Bupati Kabupaten OKU dan Dinas Perkebunan Sumsel terkait adanya gangguan usaha perkebunan yang dialami oleh PTP. Mitra Ogan.

Koordinasi kembali dengan Polda Sumsel  guna pengamanan objek vital perkebunan melalui penerjunan satuan Brimob, hanya saja sampai dengan tgl 09 Maret 2025 belum ada kejelasan waktu penerjunan personil

Koordinasi dengan Kapolres OKU untuk memberikan pengamanan dan dukungan dalam penyelesaian penjarahan TBS ini pada tanggal 7 Maret 2025.

Kategori :