Begini Kronologis Penguasaan Lahan dan Penjarahan TBS Kelapa Sawit oleh Oknum Warga di Kebun PT Mitra Ogan

Rabu 12-03-2025,10:00 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rakhmat MH

 Isinya menyatakan bahwa Kepala Desa tidak Pernah mengeluarkan Perintah baik secara tertulis maupun lisan kepada perangkat Desa maupun Masyarakat untuk mengambil atau memanen buah Kelapa Sawit milik PTP Mitra Ogan.

Aksi oknum warga menjarah  dan itu murni gerakan masyarakat dengan juru bicara oknum warga  berinisial SH.

 Dan selanjutnya Pemerintah Desa Bindu  mencabut kembali Surat No 140/B/01/KDS-BND/I/2025 tanggal 06 Januari 2025 perihal Permasalahan Kepemilikan Lahan Sawit Mitra Ogan di Wilayah Desa Bindu dan dinyatakan tidak berlaku lagi

PTP Mitra Ogan menyampaikan surat kepada Kepala Desa sekitar Wilayah operasional PTP Mitra Ogan yaitu Desa Bindu, Karang Dapo, Lubuk Rukam, Durian, Lunggaian, Tanjung Manggus, Mendala, Peninjauan, Pagar Gunung dan Kota Baru dengan  Surat Nomor DIR/EX/034/I/2025 tanggal 31Januari 2025 perihal Pemberitahuan dan Klarifikasi Atas Aksi Penjarahan Aset PT Perkebunan Mitra Ogan Oleh Oknum Warga yang isinya: menyampaikan legalitas yang dimiliki dan masa berlaku HGU PTP Mitra Ogan dan melakukan Klarifikasi informasi yang menyatakan masa berlaku HGU PTP Mitra Ogan serta menyampaikan bahwa PTP Mitra Ogan akan mengusut/melaporkan pihak pihak yang melakukan Tindakan penjarahan.

Aksi penjarahan warga desa Bindu, Lubuk Rukam dan Desa Durian seakan semakin benar  dan yang mereka lakukan adalah legal, hal ini disebabkan karena adanya legal opini dari sebuah Lembaga di Tangerang.

Lembaga Bantuan di Tangerang ini  menyampaikan bahwa : 

1. Tanah seluas 7.000 hektar merupakan hak masyarakat Desa yang secara hukum harus dikembalikan kepada mereka setelah berakhirnya HGU PT Mitra Ogan.  

2. Lembaga ini menyebut  PT Mitra Ogan tidak memiliki kewenangan untuk mengalihkan tanah tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan masyarakat atau pemerintah.  

3. Masyarakat memiliki hak penuh untuk menolak perpanjangan HGU dan dapat menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanahnya.  

Rekomendasi hukum yang dapat ditempuh mencakup gugatan ke Pengadilan, laporan ke Kementerian ATR/BPN, membuat laporan polisi, serta langkah hukum lain yang relevan.

Menurut Muzamzam Masyhudi PTP Mitra Ogan juga mendapatkan kirimam legal opini pada tanggal 2 Februari 2025 dari media sosial.

"Barang kali itu juga pemicunya,"jelasnya.

Kemudian Pada tanggal 4 Februari 2025, aparat timnpolres OKU dan tim PT Mitra Ogan melakukan  upaya penangkapan terhadap hasil penjarahan yang akan diangkut warga menggunakan 2 unit truk. 

Akan tetapi di tengah perjalanan yang tidak jauh dari lokasi pencegatan, barang bukti yang akan dibawa ke Polres di hadang ratusan massa dari kelompok penjarah.

 Karena pertimbangan keselamatan serta mencegah terjadinya aksi anarkis massa maka barang bukti hasil penjarahan tersebut dilepaskan. 

Pada tanggal 28 Februari 2025 tim Polda turun ke lapangan sebagai tindak lanjut dari laporan PTP Mitra Ogan ke Polda pada tanggal 17 Februari 2025. 

Kategori :