Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dicantumkan dalam perjanjian kerja hingga diangkat sebagai PPPK.
Jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
PPPK paruh waktu juga akan memperoleh evaluasi kinerja triwulan dan tahunan.
Evaluasi itu berdasarkan capaian kinerja organisasi.
BACA JUGA:850 Guru PPPK Desak Penetapan Nomor Induk, Diknasbud Kabupaten Muba Sebut Juli 2023 Bakal Pelantikan
Hasil evaluasi akan menjadi pertimbangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
Upah PPPK paruh waktu sendiri paling sedikit sesuai besaran yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum di wilayah yang bersangkutan.