Ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024:
BACA JUGA:Honorer Kategori Ini Tak Lolos Perangkingan, Tapi Tetap Diangkat PPPK, Siapa Mereka?
BACA JUGA:Formasi PPPK Kemenag 2024 Tak Kunjung Diumumkan, Apa Penyebabnya?
1. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu sesuai jabatan yang dilamar.
2. idak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, atau pegawai swasta.
4. Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
BACA JUGA:Tuntaskan Masalah Honorer, Enos Lantik 2.632 PPPK dan Buka 1.436 Formasi Baru di OKU Timur
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.