BACA JUGA:Ribuan Honorer Pendaftar PPPK 2024 TMS, Kok Bisa!
Adapun dua kategori yang bisa mendaftar seleksi PPPK gelombang II adalah.
1. Tenaga Non-ASN Aktif di Instansi Pemerintah:
Kategori pertama adalah tenaga Non-ASN yang saat ini masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Mereka memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK gelombang kedua ini, setelah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan oleh peraturan.
2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG):
Bagi formasi guru di instansi daerah, lulusan PPG yang memenuhi syarat juga bisa mendaftar dalam seleksi ini.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Database BKN, Hindari Kesalahan Ini dalam Seleksi PPPK 2024, Bisa Gagal Dapat NIP!
Kesempatan ini ditujukan untuk meningkatkan jumlah guru berkualitas di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu pelamar yang akan mendaftar di gelombang II ini juga harus memenuhi persyaratan.
Para pelamar dari PPPK kedua kategori tersebut harus memenuhi 15 syarat berikut.