7. Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
10. Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi.
BACA JUGA:Website SSCASN Eror Menjelang Penutupan PPPK 2024, Honorer Panik, Apa Solusinya?
BACA JUGA:Pelamar Seleksi PPPK 2024 Hanya Boleh Mendaftar di Instansi Tempat Bekerja, Alasannya!
11. Tidak sedang dalam proses penetapan nomor induk pegawai sebagai ASN
12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
13. Telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun untuk pelamar yang melamar kembali sebagai PPPK.