Wajib Tahu! Ini Sejumlah Alasan Bisa Jadi Penyebab PPPK Paruh Waktu Dipecat
PPPK paruh waktu melanggar peraturan dapat dipecat. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Wajib Tahu! Ini Sejumlah Alasan Bisa Jadi Penyebab PPPK Paruh Waktu Dipecat
SUMEKS.CO - Pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ini dilakukan untuk menuntaskan tenaga honorer sehingga diangkat dan tidak ada pemberhentian atau PHK.
Rupanya, PPPK paruh waktu wajib tahu sejumlah alasan yang bisa menyebabkan PPPK paruh waktu dipecat.
Diketahui, skema PPPK paruh waktu digunakan bagi tenaga honorer yang tidak lokos seleksi PPPK maupun CPNS dan yang terdata dalam database.
BACA JUGA:Kisah Sedih Safitri Sisihkan Uang Cabe Beli Baju Korpri, Biar Suami Gagah Dilantik PPPK Tapi Dicerai
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Jadi untuk aturan soal PPPK paruh waktu telah tertuan dalam Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa ada aturan tertentu yang bisa membuat PPPK paruh waktu diberhentikan.
Berikut sejumlah alasan yang bisa menyebabkan PPPK paruh waktu dipecat atau diberhentikan. Sehingga wajib tahu jangan sampai terjadi.
BACA JUGA:Ini Alasan Kuat Safitri Tak Bisa Kembali Pada Pangeran PPPK, Tak Ada Kaitan Dengan Anak
BACA JUGA:Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Usai Terima SK!
1. Statusnya naik menjadi PPPK maupun CPNS
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


