Penuhi Syarat Ini, Pembagian NIP PPPK Paruh Waktu Segera Dilakukan Khusus

NIP PPPK paruh waktu segera dilakukan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Penuhi Syarat Ini, Pembagian NIP PPPK Paruh Waktu Segera Dilakukan Khusus
SUMEKS.CO - Seluruh tenaga honorer yang diumumkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menunggu NIP dan SK saat ini dari Pemerintah.
Rupanya, terkait PPPK Paruh Waktu ini, keputusan final MenPAN RB yaitu pembagian NIP PPPK paruh waktu segera dilakukan khusus untuk tenaga honorer yang memenuhi 1 syarat ini.
Disampaikan Rini Widyantini telah resmi menetapkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2024 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Yakni MenPAN RB menyatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu dilakukan sebagai upaya menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
BACA JUGA:Ini Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Setelah Mendapatkan SK
BACA JUGA:Horee! NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Sudah Terbit di Beberapa Daerah
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengungkap bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu bertujuan untuk untuk menghindari PHK massal sesuai dengan prinsip penataan non-ASN.
"Pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan jalan tengah agar sedikit yang diberhentikan atau tidak bisa bekerja di instansi pemerintah dan tidak ada PHK massal sesuai prinsip penataan pegawai non-ASN,“ kata Aba.
Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2024, status kepegawaian tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu yaitu sebagai pegawai di instansi pemerintah.
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
BACA JUGA:Kategori Ini Dibatalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sesuai Ketetapan MenPAN RB
BACA JUGA:Ini Jadwal NIP PPPK Paruh Waktu Keluar, Cek Melalui Mola BKN
Yakni saat ini, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk tenaga honorer yang melamar menjadi PPPK paruh waktu terus berlanjut di beberapa instansi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: