Gelapkan Barang Dagangan Hingga Rp 1,5 Miliar, 2 Karyawan Toko Sembako di Ogan Ilir Ditahan Polsek Pemulutan
Dua pelaku penggelapan toko sembako hingga Rp 1,5 miliar, berhasil diamankan Polsek Pemulutan. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
Kasus ini terungkap setelah Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan, melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan warga terkait kehilangan barang dagangan di sebuah toko sembako di wilayah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H. menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Dena, 39 tahun, warga Dusun II Desa Pipa Putih, yang melaporkan adanya ketidaksesuaian antara catatan nota penjualan dan stok barang di gudangnya.
Setelah dilakukan pengecekan ulang serta pemeriksaan rekaman CCTV, ditemukan adanya transaksi fiktif dan pengeluaran barang tanpa nota resmi.
BACA JUGA:Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir Bekuk 2 Pelaku Curas di Jalan Umum Desa Kapuk
BACA JUGA:20 Kg Bibit Jagung Pipil Ditanam Polsek Pemulutan di Lahan Pertanian Desa Pematang Bangsal
"Setelah dilakukan pendalaman, korban menemukan adanya manipulasi data penjualan yang dilakukan oleh dua orang pelaku," terangnya, Rabu, 29 Oktober 2025.
"Team Panther kemudian bergerak cepat mengamankan salah satu pelaku tanpa perlawanan," lanjutnya.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Purnama Sari, 33 tahun, warga Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya, dan Sela, 19 tahun, warga Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan.
Keduanya diketahui bekerja di toko milik korban, dan diduga telah melakukan penggelapan barang-barang dagangan dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir.
BACA JUGA:Sejumlah Kendaraan yang Melintas di Wilayah Rawan Kejahatan, Jadi Sasaran KRYD Polsek Pemulutan
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 unit mobil box beserta kunci kontak, 2 unit handphone iPhone, sejumlah nota tagihan dan rekap pengeluaran barang, serta berbagai jenis barang dagangan seperti susu kaleng, korek api, minuman serbuk, dan bumbu dapur.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


