Unit PPA Polres Ogan Ilir Tahan Kakek 58 Tahun Asal Muara Kuang, Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Remaja
Inilah kakek 58 tahun asal Kecamatan Muara Kuang, ditahan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir usai jadi tersangka pencabulan remaja. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, menahan seorang pria berinisial KM, warga Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir.
Kakek berusia 58 tahun tersebut, ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir pada Senin, 27 Oktober 2025, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan remaja.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka, kami langsung menangkap dan menahan yang bersangkutan," ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, melalui Kanit PPA, IPDA Fitra Hadi.
Fitra mengungkapkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan orang tua korban, ST, 41 tahun, yang tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
ST pun akhirnya melaporkan tetangganya sendiri, KM, ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir pada 28 April 2025 lalu, dengan Nomor : STTLP/B/157/IV/2025/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 28 April 2025.
Berdasarkan laporan polisi, pelecehan seksual tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2024 lalu di Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa tersebut berawal dari terlapor KM, yang menjemput kedua korban SP dan SD untuk menonton orgen tunggal yang ada di desa mereka.
BACA JUGA:Keributan di Depan RS Siti Fatimah Seorang Remaja Diamankan, Ternyata Pelaku Pelecehan Seksual
Setibanya di lokasi orgen tunggal, terlapor dan kedua korban bertemu dengan teman terlapor yang saat ini masih belum diketahui identitasnya.
Lalu, kedua terlapor mengajak kedua korban dengan menggunakan sepeda motor, pergi ke suatu tempat dengan alasan akan mengambil sepeda motor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


