Banner Pemprov
Pemkot Baru

Unit PPA Polres Ogan Ilir Tahan Kakek 58 Tahun Asal Muara Kuang, Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Remaja

Unit PPA Polres Ogan Ilir Tahan Kakek 58 Tahun Asal Muara Kuang, Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Remaja

Inilah kakek 58 tahun asal Kecamatan Muara Kuang, ditahan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir usai jadi tersangka pencabulan remaja. --

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlapor menyuruh korban menunggu di atas pondokan dan beralasan akan mencari jeruk

Ketika kedua korban sudah naik ke pondokan, lalu kedua terlapor pun menyusul naik ke pondokan tersebut. Kemudian, terlapor KM memaksa mencium korban SD.

BACA JUGA:Jemput Anak Pulang Sekolah, Orang Tua Syok Anaknya Jadi Korban Pelecehan, Trauma Mendalam

BACA JUGA:Oknum Guru P3K Serahkan Diri ke Polisi, Kasus Pelecehan Siswi di SMP Ternama di Lubuk Linggau Viral

Tak hanya itu, terlapor KM juga menelanjangi korban dan meremas dadanya. Sedangkan, terlapor lainnya meremas dada korban SP. 

Mendengar keterangan korban dan pengakuan terlapor, ST yang merupakan ayah kandung korban merasa tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir

Dan selang lima bulan berlalu, akhirnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, telah menahan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait