Calo Tanah Penerima Gratifikasi Penerbitan PTSL 2019 Resmi Ditahan Kejari Palembang

Kamis 03-10-2024,06:03 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Berbeda dengan dua tersangka sebelumnya, tersangka Reyhan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Diketahui sebelumnya, pada sidang Praperadilan di PN Palembang atas nama pemohon tersangka Kartila, saksi Rifli yang hadir dipersidangan beberkan fakta adanya gratifikasi yang diterima oleh tersangka Reyhan.

Saksi bernama Rifli menyebutkan bahwa tersangka Reyhan mendapat gratifikasi 30 persen, dari jumlah keseluruhan tanah milik tersangka Kartila dalam proses pembuatan sertifikat PTSL 2019.


--

Saat itu saksi Rifli mengaku, kenal dengan Kartila yang bekerjasama dengan seseorang bernama Reyhan dalam kepengurusan sertifikat tanah PTSL seluas 200 hektar.

"Kepengurusan sertifikat itu saya juga tahu untuk kepengurusan sertifikat secara tertulis dalam bentuk perjanjian notaris," sebut saksi dipersidangan.

Lebih lanjut ia menerangkan, dari kabar yang ia terima ada sebuah jatah 30 persen pembagian lahan dari mengurus sertifikat milik Kartila seluas 200 hektar itu.

"Sementara 70 persennya milik Kartila," ungkap saksi.

Lebih lanjut diterangkan saksi Rifli, juga menyebut bahwa satu tersangka lainnya bernama Asna Ifah menyuap pihak BPN untuk mengurus sertifikat tersangka Kartila.

Hingga akhirnya, majelis hakim menyatakan menolak gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka Kartila untuk seluruhnya.

Dan menyatakan penetapan tersangka Kartila oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan, untuk selebihnya termasuk dalil penetapan tersangka Kartila majelis hakim menilai telah masuk pada pokok perkara dan harus dibuktikan pada sidang pembuktian pokok perkara.

Sekedar informasi, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat dua oknum mantan pejabat BPN Kota Palembang yang telah divonis pidana penjara.

Majelis hakim Tipikor PN Palembang, menjatuhkan vonis pidana kepada Ahmad Zairil sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019, dengan pidana selama 4,5 tahun penjara.

Sedangkan, untuk pelaku lainnya yakni Joke Norita selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang sekaligus panitia PTSL tahun 2019, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU Kejari Palembang.

Kategori :