Calo Tanah Penerima Gratifikasi Penerbitan PTSL 2019 Resmi Ditahan Kejari Palembang

Kamis 03-10-2024,06:03 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kembali menahan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi penerbitan sertifikat PTSL tahun 2019 pada BPN Kota Palembang.

Kali ini, Reyhan oknum calo alias broker kepengurusan sertifikat tanah PTSL seluas 200 hektar resmi ditetapkan sebagai tersangka menyusul 2 tersangka lainnya bernama Kartila dan Asna Ifah.

Demikian diterangkan Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH melalui Kasubsi Intelijen Fachri Aditya SH, saat gelar rilis penetapan sekaligus penahanan tersangka Reyhan, Rabu 2 Oktober 2024 malam.

Dikatakan Fachri, penetapan tersangka tersebut telah berdasarkan surat penetapan yang ditandatangani Kepala Kejari Palembang dengan nomor TAP-14/L.6.10/Fd.2/10/2024 tertanggal 2 Oktober 2024.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi PTSL, Saksi Seret Rayhan Dapat Jatah 30 Persen Lahan Kartila

BACA JUGA:Satu Tersangka Kasus Korupsi PTSL 2019 Ajukan Praperadilan, Tuntut Kejari Palembang Ganti Rugi Rp1 Miliar

"Bahwa tersangka merupakan penghubung dua tersangka sebelumnya dalam membuat membuat dokumen pendukung pada program PTSL tahun 2019," terang Fachri.

Dikatakan Fachri, tersangka Reyhan oleh jaksa penyidik Kejari Palembang disangkakan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 atau kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a atau ketiga Pasal 13 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.


--

Dengan telah dilakukan penahanan tersangka Reyhan, diketahui dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi penerbitan PTSL 2019 menjadi tiga orang tersangka.

Yang mana, pada beberapa waktu lalu  Kejari Palembang telah menetapkan tersangka Kartila sebagai pemilik tanah seluas 200 hektar yang disertifikasi secara ilegal melalui program PTSL pada BPN Kota Palembang.

Kemudian, satu tersangka lainnya bernama Asna Ipah yang berhasil diringkus usai ditetapkan sebagai DPO yang kabur dan ditangkap di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Lebih lanjut diterangkan Fachri, bahwa dalam penyidikan perkara dugaan gratifikasi pada pembuatan sertifikat PTSL tahun 2019 ini telah memeriksa lebih dari 30 saksi.

BACA JUGA:Asna Ifah Diperiksa Sebagai Tersangka Suap Kasus Korupsi PTSL 2019, Kejari Cium Keterlibatan Pihak Lain

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi PTSL, Kejari Palembang: Gugatan Tersangka Imaginer

Kategori :