Tak Jera, Residivis Narkoba 'Pulkam' ke Penjara Usai Divonis 18 Tahun Pidana Bawa 4 Kilogram Sabu

Kamis 08-08-2024,08:14 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Atas vonis pidana 18 tahun penjara itu, terdakwa Sherga Rivando didampingi penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari kedepan untuk menentukan sikap.

"Kami pikir-pikir yang mulia," ucap penasihat hukum terdakwa Tria SH dari Posbakum PN Palembang di persidangan.

BACA JUGA:BRAVO! Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan 85 Butir Ekstasi dan 25.280 Gram Sabu dari 3 Tersangka

BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan BB 1,5 Kilogram Sabu, Hasil Tangkapan Selama 2 Bulan dari 17 Pelaku Narkoba


--

Kesempatan yang sama juga diberikan kepada JPU, guna menentukan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.

Dalam uraian singkat dakwaan JPU, kasus yang menjerat terdakwa bermula sekira awal Maret 2204 terdakwa menerima telpon dari seseorang berinisial BO.

BO yang saat ini berstatus sebagai DPO, menanyakan kepada terdakwa Sherga Rivando apakah sudah memiliki handphone kecil.

Lalu, BO pun kemudian menyuruh seseorang untuk mengantarkan uang sebesar Rp400 ribu kepada terdakwa dan bertemu di portal perumahan. 

BACA JUGA:Naik Pesawat dari Jakarta, Kurir Antar 3 Kilogram Sabu Jaringan Aceh Tertangkap di Lubuklinggau

BACA JUGA:Pria Penyelundup Sabu Dalam Pempek Belah ke Lapas Kayuagung Ternyata Residivis

Uang tersebut langsung digunakan untuk membeli ponsel oleh terdakwa dan langsung digunakannya untuk menghubungi BO.

Sekira pukul 15.30 WIB, BO menelepon terdakwa dan mengatakan meminta terdakwa untuk mengambil bahan sabu dari orang suruhan BO.

Kemudian sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa menerima telepon dari orang suruhan BO yang hendak mengantarkan sabu.

Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor milik kakaknya, terdakwa menuju depan SDN 114 Kelurahan Sukabangun untuk bertemu orang suruhan BO.

BACA JUGA:Pecatan Polisi Berpangkat Briptu di Muratara Jadi Kurir Sabu-Sabu di Baturaja, PTDH Perkara Narkoba

Kategori :