PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pencopotan stiker dan papan pengumuman hak milik ahli waris Raden Helmi Fansyuri, oleh kuasa hukum penghuni ruko dan lahan sekitar Pasar Cinde Jalan Jenderal Sudirman Palembang memanas.
Itu setelah ahli waris Raden Helmi Fansyuri melalui kuasa hukumnya, Senin 29 Juli 2024 resmi melaporkan T selaku kuasa hukum yang melakukan pencopotan stiker dan papan pengumuman ke Polisi.
"Ya hari ini kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan terlapor berinisial T selaku kuasa hukum penghuni ruko ke Polrestabes Palembang," ungkap Dr H Hambali Tanawijaya SH M Hum kuasa hukum pelapor Raden Helmi Fansyuri.
Hanafi menjelaskan, pelaporan tersebut merupakan buntut dari pelepasan stiker dan plang yang sudah dipasang ahli waris secara arogan oleh kuasa hukum salah satu penghuni ruko inisial T.
Ia mengatakan jika pihaknya, mendapatkan informasi pada Kamis dan Jumat lalu, ada salah satu oknum yang mengatas namakan kuasa beberapa penghuni ruko, dia merobohkan plang, merusak dan melepas pamflet, dan stiker.
"Nah atas dasar itu. Kemudian pada hari ini kami melakukan pelaporan terhadap yang bersangkutan di Polrestabes," jelasnya.
Ia menegaskan jika pelaporan ini juga untuk menunjukkan jika tidak ada yang kebal hukum, karena walaupun sebagai seorang kuasa hukum jangan bertindak arogan, Sampai merusak dan sebagainya.
"Ya, walaupun yang bersangkutan mengklaim mempunyai hak alas hak tetapi tidak dibenarkan secara hukum melakukan pengrusakan, harusnya konfirmasi dulu kepada kami tidak serta merta langsung melepas secara arogan," tegasnya.
Selain itu, ia juga menyayangkan atas pelepasan plang yang berada di area makam Raden Nangling dekat pos Polisi Cinde, sebab sampai saat ini tidak ada klaim atas lokasi tersebut.
"Makam tersebut merupakan makan keluarga Raden Nangling, dan hingga saat ini masih diurus oleh klien kami, kenapa dia copot juga plang yang kami pasang disana, padahal diluar area yang diklaim milik kliennya," tegasnya.
Ia kembali menjelaskan, jika Kliennya memiliki hak atas lahan di kawasan Jln Jendral Sudirman tersebut berdasarkan keputusan pengadilan, selain itu obyek tanah juga masih dalam keadaan Sita Jaminan atau Conservation Beslagh (CB) yang sampai saat ini belum diangkat.