Silsilah Asli Raden Nangling Terkuak Dipersidangan, Klaim Penggugat Sebagai Ahli Waris Menguat
Silsilah Asli Raden Nangling Terkuak Dipersidangan, Klaim Penggugat Sebagai Ahli Waris Menguat--Fadli
SUMEKS.CO,- Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan eks bioskop Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman Palembang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 6 Januari 2025.
Perkara perdata bernomor 242/Pdt.G/2025/PN Plg ini kembali menyita perhatian publik, lantaran menyangkut klaim kepemilikan lahan strategis di jantung Kota Palembang, dengan nilai ekonomi yang tidak kecil.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Samuel Ginting SH MH, pihak penggugat yang merupakan ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling, menghadirkan dua orang saksi fakta.
Kedua saksi tersebut adalah Raden Dimyati dan Ahmad Faisal.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Perlawanan Eksekusi Siapkan Bukti Baru, Sengketa Lahan Eks Cineplex Memanas
BACA JUGA:Sidang Lanjutan PMH Sengketa Lahan Eks Cineplex, Penggugat Serahkan Bukti Tambahan ke Majelis Hakim
Melalui kuasa hukumnya, Hambali Mangku Winata SH MH, penggugat menegaskan bahwa kehadiran Raden Dimyati sebagai saksi sangat krusial.
Pasalnya, Raden Dimyati merupakan kerabat dekat dari garis keturunan raden yang memahami secara rinci silsilah keluarga Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling.

Saksi fakta Raden Dimyati beberkan secara jelas silsilah keturunan asli ahli waris penggugat Raden Helmy Fansyuri--Fadli
“Dalam persidangan, saksi Raden Dimyati menjelaskan secara gamblang silsilah keturunan Raden Nangling hingga zuriatnya. Dari keterangan itu menjadi jelas bahwa klien kami adalah ahli waris sah,” tegas Hambali usai sidang.
Hambali juga menepis, klaim pihak lain yang disebut-sebut mengaku sebagai keturunan Raden Hamzah Fansyuri.
Ia menegaskan bahwa Rosmeri dan pihak-pihak terkait tidak memiliki hubungan garis keturunan langsung sebagaimana yang diklaim selama ini.
Sementara itu, saksi fakta kedua, Ahmad Faisal, dihadirkan dengan kapasitas sebagai pihak yang mengetahui kondisi dan riwayat objek sengketa.
BACA JUGA:Sengketa Lahan Eks Cineplex Palembang Memanas, Pelawan Surati Komisi Yudisial dan Pengawasan MA
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





