Banner Pemprov
Pemkot Baru

Sidang Pasar Cinde, Harnojoyo Lempar Tanggung Jawab Pemotongan BPHTB ke Eks Kepala Bapenda

Sidang Pasar Cinde, Harnojoyo Lempar Tanggung Jawab Pemotongan BPHTB ke Eks Kepala Bapenda

Sidang Pasar Cinde, Harnojoyo Lempar Tanggung Jawab Pemotongan BPHTB ke Eks Kepala Bapenda--Fadli

 

SUMEKS.CO,- Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo melempar tanggung jawab, soal dugaan pemotongan BPHTB proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang kepada Sinta Raharja, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.

Pernyataan tersebut disampaikan Harnojoyo, saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa, 27 Januari 2026.

Dalam persidangan, Harnojoyo dicecar sejumlah pertanyaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, khususnya terkait mekanisme dan dasar hukum pengurangan BPHTB yang diberikan kepada PT Magna Beatum selaku pelaksana proyek.

Di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang, Harnojoyo menegaskan bahwa PT Magna Beatum merupakan perusahaan komersial yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan BPHTB.

BACA JUGA:Pemotongan BPHTB Proyek Pasar Cinde Jadi Bancakan Korupsi, Shinta Raharja Disebut Kebagian Jatah Rp125 Juta

BACA JUGA:Mantan Sekda Palembang Diduga Turut Kecipratan Dana Pemotongan BPHTB Proyek Revitalisasi Pasar Cinde

Nilai BPHTB proyek tersebut diketahui mencapai sekitar Rp2,2 miliar.

Namun fakta di lapangan, BPHTB yang dibayarkan justru hanya sekitar Rp1,1 miliar, setelah adanya pengurangan sebesar 50 persen.

Pengurangan itu, menurut Harnojoyo, diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Sinta Raharja selaku Kepala Bapenda Kota Palembang saat itu.


Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo ditunjukkan bukti surat pemotongan BPHTB proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang dari PT Magna Beatum--Fadli

“Seharusnya PT Magna Beatum tidak mendapatkan pengurangan BPHTB karena statusnya perusahaan komersial,” ujar Harnojoyo di persidangan.

Ketika ditanya lebih lanjut oleh JPU mengenai dasar pemberian pengurangan BPHTB tersebut, Harnojoyo mengaku tidak mengetahui alasan maupun landasan hukumnya.

Ia bahkan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan secara langsung, terkait pengurangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait