Konflik Pengrusakan Stiker dan Papan Pengumuman di Cinde Berlanjut, Kuasa Hukum Ini Dilaporkan ke Polisi

Senin 29-07-2024,18:42 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Jadi tanah seluas 8 hektar di kawasan jendral sudirman dan setengah hektar di kawasan Jl Veteran masih dalam Conservatior Beslag / CB no.35/1948, dan sampai saat ini masih melekat," katanya.

BACA JUGA:Geber Penyidikan Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Periksa Direktur PT Suwarna Cinde Raya

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Sukses Tangkap DPO Kasus Pengrusakan Rumah Kades di Banyuasin

Selain itu diperkuat juga dengan keputusan-keputusan Civ.no 35/1948 PN Plg jo. No 8/1950 UB Medan jo.no33 K/Sip/1950, Surat Berkekuatan Hukum tetap, Surat Penetapan no 7/Pdt. Esk/2024.

Kemudian, lanjutnya terhadap obyek tanah tersebut juga ada surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Agraria yang meminta Wali Kota Palembang dan kepala BPN kota Palembang agar tidak membalikkan nama, serta menerbitkan Sertifikat diatas lahan yang merupakan hak waris dari Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling. 

"Direktorat Agraria saat itu keluarkan surat Nomor DA 2141/UH/PHT/1980 tertanggal 19 Agustus 1980," katanya.

Namun kaktanya surat tersebut tidak dijalankan, karena saat ini diatas objek tanah sudah diterbitkan alas hak yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Sukses Tangkap DPO Kasus Pengrusakan Rumah Kades di Banyuasin

BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengrusakan Tower SUTT Milik PLN di Muara Enim

"inilah yang akan kami pertanyakan kepada BPN Kota Palembang, kenapa bisa diterbitkan Alas hak diatas lahan yang dalam keadaan Sita Jaminan atau conservation beslag ," tegasnya.

Ditambahkan Raden Helmi Fansyuri selaku ahli Waris Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling, menegaskan jika pihaknya tidak pernah bermaksud membuat keresahan terhadap pemasangan stiker dan papan pengumuman itu.

Sebab, menurutnya memang objek tanah tersebut merupakan miliknya berdasarkan putusan pengadilan. 

"Putusan pengadilan jelas mengatakan tanah merupakan milik hak waris dari Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling, bahkan dikuatkan juga oleh putusan MA," tegasnya.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengrusakan Tower SUTT Milik PLN di Muara Enim

BACA JUGA:Merasa Dizolimi, Terdakwa Kasus Dugaan Pengrusakan Akan Ajukan Pledoi

Bahkan dirinya juga mengajak agar pemilik ruko yang merasa memiliki alas hak di tanah tersebut untuk bermusyawarah dengan pihaknya mencari solusi, dan mengakui jika lahan tersebut memang milik ahli waris sebagaimana putusan pengadilan. 

Kategori :