"Ya saya pada dasarnya yang kita cari ini solusi atas putusan pengadilan, dan perlu diingat, kami hanya meminta hak atas tanah kami, bukan bangunan diatasnya," tegasnya.
Selain itu perlu ditegaskan jika penempelan stiker tersebut adalah murni inisiatif dari kami dan bukan perintah/saran dari Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.