Banner Pemprov
Pemkot Baru

Politisi Perempuan Palembang Ikut Jadi Korban Mangkraknya Proyek Aldiron Pasar Cinde

Politisi Perempuan Palembang Ikut Jadi Korban Mangkraknya Proyek Aldiron Pasar Cinde

Politisi Perempuan Palembang Ikut Jadi Korban Proyek Mangkrak Aldiron Pasar Cinde Palembang--Fadli

SUMEKS.CO,- Persidangan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, kembali sejumlah mengungkap fakta-fakta mengejutkan.

Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar Senin, 1 Desember 2025, muncul nama politisi perempuan Palembang, Lucyanti Fahri, yang Lucy disebut ikut menjadi korban kerugian setelah menyetorkan uang muka ratusan juta rupiah untuk membeli kios di Pasar Cinde.

Kios yang dijanjikan itu ternyata tak pernah dibangun oleh PT Magna Beatum, selaku pelaksana proyek.

Fakta tersebut terungkap, dari keterangan saksi Endang Wasiati, staf marketing dari Keller Williams All Property.

BACA JUGA:Alex Noerdin Sapa Simpatisan, Hadiri Sidang Eksepsi Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde

BACA JUGA:Irene Camelyn Tegaskan Pasar Cinde Wajib Dilindungi: Tiang Cendawan Punya Nilai Historis Tinggi

Perusahaan tersebut, merupakan rekanan PT Magna Beatum dalam pemasaran unit kios proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Di hadapan majelis hakim PN Tipikor Palembang yang diketuai Fauzi Isra SH MH, Endang menjelaskan bahwa sedikitnya terdapat empat pembeli kios yang sudah menyetorkan uang muka (DP) kepada PT Magna Beatum.


Suasana sidang mendengarkan keterangan saksi pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang--Fadli

Salah satu nama yang disebut adalah politisi perempuan Palembang, Lucyanti Fahri.

Endang menerangkan bahwa Lucy telah menyetorkan sekitar Rp365 juta, yang merupakan uang muka sebesar 30 persen dari nilai total pembelian kios.

Uang tersebut dikatakan telah diterima dan tercatat oleh PT Magna Beatum sebagai pembayaran sah.

“Uang itu sudah disetorkan sebagai bentuk DP 30 persen dari pembelian kios di proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, namun pembangunannya tidak pernah terealisasi,” ujar Endang di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Eks Kadis Perkim Akui Tanda Tangan Saja, Dugaan Maladministrasi Proyek Pasar Cinde Palembang Menguat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: