Status CB Dipertanyakan, Pembangunan di Lahan Eks Cineplex Pasar Cinde Palembang Dinilai Cacat Legalitas
Hambali Mangku Winata SH MH kuasa hukum penggugat Perbuatan Melawan Hukum lahan eks bioskop Cineplex Palembang--Fadli
SUMEKS.CO,- Polemik hukum, terkait sengketa lahan eks bioskop di kawasan Pasar Cinde dipastikan belum berakhir.
Kuasa hukum ahli waris Raden Nangling, Hambali Mangku Winata, secara tegas mempertanyakan legalitas pembangunan yang masih terus berlangsung di atas objek sengketa, meskipun status hukumnya dinilai belum jelas.
Hambali juga menyoroti fakta bahwa, lahan tersebut sebelumnya telah dikenakan status Conservatoir Beslag (CB) atau sita jaminan oleh pengadilan.
Namun ironisnya, di atas lahan yang masih dalam status sengketa itu justru muncul aktivitas jual beli hingga terbitnya sertifikat, meskipun disebut telah melewati masa berlaku.
BACA JUGA:Ahli Waris Gugatan Lahan Eks Cineplex Siap Tempuh Banding dan Kembali Bakal Ajukan Perlawanan
BACA JUGA:Sidang PS Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex, Aktivitas Pembangunan Kembali Jadi Sorotan
“Pengadilan tidak mempertimbangkan bahwa tanah yang masih berstatus CB seharusnya tidak dapat diperjualbelikan ataupun diproses sertifikasinya. Bahkan sertifikat yang ada pun disebut telah kadaluarsa. Lalu apa fungsi CB jika kondisi seperti ini tetap terjadi?” tegas Hambali, Sabtu 28 Februari 2026.
Ia juga turut menyoroti keberlanjutan pembangunan fisik, di lokasi eks Bioskop Cineplex Cinde yang hingga kini masih berjalan.

Aktivitas Pembangunan di objek lahan sengketa eks gedung bioskop Cineplex kembali menuai protes dari ahli waris--Fadli
Padahal, menurutnya, objek tersebut semestinya berada dalam kondisi status quo sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Lahan tersebut belum memiliki kepastian hukum. Bahkan pengadilan belum mengeluarkan surat eksekusi karena perkara masih dalam proses upaya hukum lanjutan,” ujarnya.
Sengketa ini sendiri melibatkan ahli waris Raden Helmi Fansuri melawan Gunawati Kokoh Thamrin serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Persoalan bermula dari klaim kepemilikan lahan yang saling tumpang tindih, di kawasan strategis Jalan Jenderal Sudirman Palembang.
BACA JUGA:Sidang PS Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex, Aktivitas Pembangunan Kembali Jadi Sorotan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






