BACA JUGA:Banding Ditolak PT Palembang, Hukuman Oknum Lurah Terdakwa Korupsi PTSL Jilid II Bertambah Berat
BACA JUGA:Ikut Sosialisasikan Program PTSL, Kasubdit Fismondev Polda Sumsel Sampaikan Beberapa Tips Ini
"Mantan Kepala BPN Palembang segera dipanggil untuk diperiksa karena sudah masuk dalam daftar saksi," ujarnya.
Masih dikatakannya, pada penyidikan baru perkara dugaan kasus korupsi gratifikasi penerbitan Program PTSL Tahun 2019 tersebut sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
"Perkara ini kan penyidikan baru, sehingga semua saksi yang terkait dalam perkara tersebut secara komprehensif semuanya akan kita periksa. Sejauh ini sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa," katanya.
Dilanjutkannya, apabila semua saksi nantinya telah dilakukan pemeriksaan barulah akan digelar ekspose.
BACA JUGA:Ikut Sosialisasikan Program PTSL, Kasubdit Fismondev Polda Sumsel Sampaikan Beberapa Tips Ini
BACA JUGA:Oknum Lurah di Palembang Terjerat Kasus PTSL, Sebelumnya Kasus Serupa Menjerat Pejabat BPN
"Dari hasil ekspose inilah barulah dilakukan penetapan tersangkanya," ujarnya.
Sedangkan, mantan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir dalam perkara ini ada satu tersangka berinisial A warga Gandus Palembang yang ditetapkan DPO saat ini masih dalam pengejaran.
"Untuk DPO A masih dalam pengejaran, kita imbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri, sebab tidak ada tempat yang nyaman bagi para pelaku tindak pidana," pungkasnya.
Diketahui dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebelumnya, Kejari Palembang pada bidang tindak pidana khusus telah memproses hukum dua orang tersangka.
BACA JUGA:Oknum Lurah Terjerat Korupsi PTSL Bakal Dicopot, Ratu Dewa Tunggu Surat Resmi dari Kejari Palembang
BACA JUGA:Sebelum Oknum Lurah, Lingkaran Korupsi PTSL Seret Oknum Pejabat BPN Kota Palembang
Kedua tersangka tersebut, yakni Ahmad Zairil yang saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.
Serta Joke mantan Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang, yang mana pada tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang serta Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis BPN Palembang.