Untuk kedua tersangka tersebut kini telah berubah statusnya menjadi terpidana korupsi usai divonis majelis hakim Tipikor pada PN Palembang.
Dimana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH memvonis hukum pidana 4 tahun 6 bulan penjara untuk Ahmad Zairil, dan Joke divonis 4 tahun penjara.