3. Apabila diperoleh data dan juga informasi terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang menimbulkan adanya pajak yang terutang sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) memiliki kewenangan untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku, apabila ditemukan fakta bahwa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, ataupun Tahun Pajak atas kewajiban perpajakan tersebut belum melewati batas daluwarsa penetapan pajak.
4. Berdasarkan dengan prinsip self assessment, dapat diberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk dapat menghitung, memperhitungkan, membayar, ataupun menyetorkan, dan juga melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atas kewajiban perpajakannya sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif seperti tersebut di atas, diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.
BACA JUGA:8 Rekomendasi Tanaman Hias yang Bikin Teras Rumah Harum Semerbak, Apa saja?
BACA JUGA:Rahasia Kulit Cerah dan Sehat dengan Skintific, Atasi Wajah Kusam dalam Hitungan Hari, Yuk Buktikan!
Sebagai informasi, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Masa pelaporan untuk SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret (Wajib Pajak Orang Pribadi/WP OP) atau 30 April (Wajib Pajak Badan). Selain itu, pelaporan SPT Tahunan PPh secara daring bisa dilakukan melalui layanan e-Filling atau e-Form.
Dasar Hukum Lapor SPT Tahunan Pribadi 2024
Wajib pajak orang pribadi wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi setiap tahunnya. Hal ini tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1982 yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir yang berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Di dalam undang-undang tersebut, tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.
BACA JUGA:Tips Aman dan Nyaman Jalani Ibadah Puasa untuk Ibu Hamil, Hindari 3 Jenis Makanan dan Minuman Ini
Selain menjadi kewajiban, pelaporan SPT juga memiliki fungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak terutang untuk melaporkan hal-hal ini:
• Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
• Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
• Harta dan kewajiban milik wajib pajak.