Banner Pemprov
Pemkot Baru

Prosedur Blokir STNK Setelah Mobil Laku Terjual Agar Terhindar dari Pajak Progresif 2026

Prosedur  Blokir STNK Setelah Mobil Laku Terjual Agar Terhindar dari Pajak Progresif 2026

Berikut ini cara Prosedur blokir STNK setelah mobil laku terjual agar terhindar dari pajak progresif 2026.--

SUMEKS.CO -  Berikut ini cara Prosedur  blokir STNK setelah mobil laku terjual agar terhindar dari pajak progresif 2026.

Setelah menjual mobil atau motor, masih banyak pemilik kendaraan yang tidak menyadari bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang belum diblokir dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. 

Salah satu dampak paling sering terjadi jika tidak melakukan pemblokiran STNK adalah kena pajak progresif saat pemilik lama membeli kendaraan baru, meskipun kendaraan sebelumnya sudah berpindah tangan. 

Padahal, blokir STNK setelah jual kendaraan merupakan langkah administratif penting untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan di Samsat.

BACA JUGA:Urus STNK Sampai BPKB, Ini Alur Balik Nama Kendaraan Bekas 2026 yang Jarang Disampaikan Jelas

BACA JUGA:Kilometer Cuma 5.000 tapi Mesin Brisik? Kenali Trik Licik Reset Odometer Motor Bekas

Pemblokiran STNK ini bertujuan agar kendaraan yang telah dijual tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama, sehingga seluruh kewajiban pajak dan administrasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik baru.

Prosedur  Blokir STNK Setelah Mobil Laku Terjual Agar Terhindar dari Pajak Progresif 2026


Berikut ini cara Prosedur blokir STNK setelah mobil laku terjual agar terhindar dari pajak progresif 2026.--

Perlu diketahui, di sejumlah daerah yang menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor, seperti DKI Jakarta, kepemilikan kendaraan dihitung berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau alamat yang sama. 

Artinya, meskipun kendaraan sudah dijual dan digunakan orang lain, selama STNK belum diblokir, kendaraan tersebut masih dianggap aktif dan tercatat sebagai milik pemilik lama. Kondisi ini yang sering membuat pajak kendaraan baru menjadi lebih mahal karena dianggap sebagai kendaraan kedua, ketiga, atau seterusnya. Maka dari itu, untuk menghindari pajak progresif, pemilik lama perlu memblokir STNK setelah menjual kendaraan.

BACA JUGA:Samsung Buka Pre-Register Galaxy S26 Series Hingga 25 Februari dengan Beragam Keuntungan

BACA JUGA:Kawasaki KLX 110R L: Motor Trail Mini, Cocok untuk Penggemar Off-Road Santai, Pengalaman Berkendara Serius 

Khusus warga DKI Jakarta, blokir STNK dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Berikut langkah-langkahnya:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: