Untuk objek pajak orang pribadi, terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai batasan usia minimal, yaitu usia 18 (delapan belas tahun) dan dianggap sudah dewasa.
BACA JUGA:Anak Stunting di Kabupaten OKI Diberikan Bantuan, Pj Bupati Jadi Bapak Asuh
BACA JUGA:Penerimaan CPNS dan PPPK 2024: Peluang Guru dan Tenaga Kesehatan Paling Banyak
Untuk penghasilan anak yang belum dewasa berdasarkan ketentuan Undang-Undang, maka untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari mana pun sumbernya dan sifat pekerjaannya, maka akan digabungkan dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.
Sedangkan bagi orang pribadi yang sudah memasuki usia 18 serta sudah memiliki penghasilannya sendiri, maka sudah diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lalu, setelah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan menerima NPWP, apakah kewajiban perpajakan sudah dimulai?
Ya, saat dimulainya kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak adalah pada saat telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak dan sehubungan dengan adanya perbuatan, keadaan, maupun peristiwa yang menimbulkan adanya pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, ataupun dalam Tahun Pajak.
BACA JUGA:7 Artis Umat Kristiani ini Dapat Menghapal Al-Qur'an, Siapa Saja?
BACA JUGA:Safari Ramadan, Kapolres OKI Terima 3 Pucuk Senpira Serahan dari Warga Tanjung Lubuk
Dengan mengacu pada dasar hukum dan Undang-Undang (UU) yang berlaku, maka saat dimulainya kewajiban perpajakan adalah:
1. Pada saat telah terpenuhinya persyaratan, baik subjektif maupun objektif sesuai ketentuan yang berlaku dan menimbulkan adanya pajak yang terutang.
2. Kewajiban perpajakan dimulai saat Wajib Pajak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, paling lama adalah 5 tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dan hal ini berlaku bagi:
- Wajib Pajak yang telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan.
BACA JUGA:7 Artis Umat Kristiani ini Dapat Menghapal Al-Qur'an, Siapa Saja?
BACA JUGA:Safari Ramadan, Kapolres OKI Terima 3 Pucuk Senpira Serahan dari Warga Tanjung Lubuk
- Wajib Pajak yang telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).