SUMEKS.CO - Alhamdulillah pemungutan suara Pemilihan Umum ( Pemilu ) 2024 telah digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 dalam situasi dan kondisi yang secara umum kondusif.
Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan proses penghitungan suara yang dapat dipantau secara online maupun offline.
Jangan lupo, ada perhelatan akbar lainnya yang terjadi di Bulan Maret dan April tiap tahunnya, yaitu Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Orang Pribadi (OP) yang tahun ini batas waktu pada tanggal 31 Maret 2024, serta SPT PPh Badan batas waktunya tanggal 30 April 2024.
Pelaporan Pajak adalah salah satu dari proses administrasi perpajakan di Indonesia yang berlaku saat ini yaitu: Daftar, Hitung, Bayar dan Lapor Pajak.
BACA JUGA:Naik Ketahap Penyidikan, KPK RI Panggil dan Periksa Empat Mantan Petinggi PLN Sumbagsel
BACA JUGA:Stop Ngeluh! Nabi Ayyub AS dapat Ujian Bertubi dari Allah SWT Namun Tetap Sabar, Apa Kuncinya?
Mendengar kata “Pajak” ada kalangan yang ‘alergi” bahkan “skeptis”, namun hal ini dari hari ke hari sudah mulai berkurang, Pajak semakin akrab dan familiar di tengah Masyarakat Indonesia.
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang memiliki sifat memaksa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang terkait perpajakan yang berlaku.
Hasil pungutan dari pajak sendiri nantinya akan digunakan untuk keperluan negara dan digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU KUP). Lalu kapankah saat yang tepat bagi seseorang atau badan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya?
Dengan berdasar kepada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, menjelaskan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan, baik subjektif dan objektif yang sesuai undang-undang terkait perpajakan diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP. Di dalam UU HPP sendiri, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
BACA JUGA:Pasar Murah OKI Kembali Hadir di Desa Serigeni Baru, Beragam Kebutuhan Pokok Dijual Murah
Maka, kewajiban bagi Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri berdasarkan dengan ketentuan Undang-Undang tersebut adalah dimulai pada saat Wajib Pajak telah memenuhi semua persyaratan, baik itu subjektif maupun objektif.
Kebijakan yang mengatur mengenai ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana dimaksudkan sebelumnya, diatur pada Bab III terkait Pajak Penghasil yang merubah UU No. 36 tahun 2008. Pada Undang-Undang (UU) ini disebutkan bahwa yang dimaksud dengan subjek pajak merupakan orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan untuk menggantikan yang berhak, badan, dan juga Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Sedangkan untuk objek pajak sendiri merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh ataupun diterima oleh Wajib Pajak, baik itu berasal dari Indonesia maupun dari luar negara Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi ataupun dapat untuk menambah kekayaan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.