Banner Pemprov
Pemkot Baru

Pajak BYD Atto 1 Tahun 2026: Murah Meriah Bayar Rp 143 Ribu Per Tahun? Ini Lengkapnya

Pajak BYD Atto 1 Tahun 2026: Murah Meriah Bayar Rp 143 Ribu Per Tahun? Ini Lengkapnya

Di Februari ini, pajak BYD Atto 1 tahun 2026 masih murah meriah. Pemiliknya hanya perlu bayar Rp 143 ribu per tahun.--

SUMEKS.CO – Di Februari ini, pajak BYD Atto 1 tahun 2026 masih murah meriah. Pemiliknya hanya perlu bayar Rp 143 ribu per tahun.

Pajak BYD Atto 1 masuk tahun 2026 tak berubah jika dibandingkan tahun 2025. Dilihat dalam laman Samsat Jakarta, pemilik BYD Atto 1 hanya dikenai tarif SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143 ribu.

Sementara PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang menjadi salah satu komponen pajak tahunan justru masih nol. Itu berlaku untuk pajak tahunan BYD Atto 1 yang terdaftar sebagai kendaraan pertama atas nama perusahaan di Jakarta.

Kebijakan PKB nol ini bukan hanya berlaku untuk Atto 1, melainkan seluruh mobil listrik di Indonesia. Bahkan yang banderolnya tembus miliaran juga tiap tahunnya hanya dikenai SWDKLLJ. 

BACA JUGA:BYD Atto 1 Dynamic, Mobil Listrik dengan Fitur Melimpah: Efisiensi dan Kenyamanan Maksimal!

BACA JUGA:BYD Atto 1 Dynamic, Mobil Listrik Termurah 2026 Harga di Bawah 200 Juta: Miliki Jarak Tempuh Sejauh 300 km

Murahnya pajak mobil listrik beralasan. Sebab, mobil tanpa asap itu mendapat pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.

Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024 pasal 10.

Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang, barang, angkutan umum orang, dan angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

BACA JUGA:Bukan Hanya Murah, Ini Ternyata Alasan BYD Atto 1 Masih Diburu di 2026

BACA JUGA:BYD Atto 1 Resmi Masuk Indonesia, Bikin Wuling Air EV dan Chery EQ1 Ketar Ketir

Sejauh ini, tak ada ketentuan soal masa berlaku kebijakan tersebut. Bila tak ada perubahan aturan, maka ke depan pajak mobil listrik akan terus dinolkan dan pemiliknya hanya perlu bayar SWDKLLJ. 

BYD Atto 1


BYD Atto 1 --

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait