Pilih 'DHBL' Pajak ( Daftar, Hitung, Bayar dan Lapor Pajak)

Rabu 20-03-2024,09:10 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

• Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.

BACA JUGA:Puasa Ramadan Tetapi Tidak Tarawih, Gimana Hukumnya? Begini Penjelasan Ustaz Masrul Aidi

BACA JUGA:KPK Buka Penyidikan Korupsi di PLN Sumbagsel 3 Manager Dicekal, Dirut PLN Minta Kawal Pengadaan Ini Alasannya?

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi secara Online 

Saat ini, wajib pajak orang pribadi dapat melakukan pelaporan SPT Tahunannya secara online melalui DJP Online atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP. Kali ini, secara khusus akan membahas cara lapor SPT Tahunan pribadi melalui DJP Online.

Untuk melakukan pelaporan di DJP Online, pastikan wajib pajak pribadi sudah membuat akun. Pembuatan akun di DJP Online ini tidak hanya dibutuhkan untuk pelaporan SPT, tapi juga akan sangat dibutuhkan untuk urusan perpajakan lainnya.

Tidak hanya itu, wajib pajak juga harus memiliki EFIN, yaitu nomor identifikasi dari DJP untuk melakukan pelaporan pajak secara online. 

Selanjutnya, secara umum tata cara lapor SPT Tahunan Orang Pribadi secara online melalui e-Filing DJP sebagai berikut :

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Sinergi Bersama Balai Karantina Tingkatkan Ekspor Komoditas Pertanian hingga Peternaka

BACA JUGA:Tiba-tiba Muncul Pria Ngaku Nabi di Tebing Tinggi, Ingin Membubarkan Agama Islam

• Kunjungi laman https://www.djponline.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi.

• Silakan masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.

• Setelah login, maka klik “Lapor SPT” kemudian ikuti petunjuk yang tertera dalam djponline tersebut.

• Bila masih terjadi kendala pengisian, bisa menghubungi Kring Pajak 1500200, Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melalui akun resmi Ditjend Pajak dan Kantor vertikal di bawahnya, baik Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Wilayah.

• Setelah proses selesai, Wajib Pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Pelaporan SPT Tahunan.

Selamat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan Tahun ini.

Kategori :