SUMEKS.CO - Ayo ngaku! Ini proyek siapa? Proyek pembangunan jembatan gantung di Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, diduga mangkrak.
Padahal nilai proyek mencapai Rp 1,7 miliar. Sekitar satu bulan lalu tidak ada aktivitas lagi pada proyek dengan nilai anggaran yang fantasi itu.
Informasi dihimpun, pembangunan dimulai bukan Juli 2023 lalu. Namun, sebelum perayaan HUT RI 17 Agustus 2023, sudah tidak ada lagi aktivitas pada pembangunan jembatan gantung di atas Sungai Lematang itu.
Di lokasi hanya terpasang patok besi dan tangga yang sudah mendekati selesai.
Namun di seberang sungai hanya terlihat lubang, yang direncanakan untuk pondasi jembatan gantung yang terbengkalai. Sekitar lokasi juga tidak ada papan keterangan proyek pekerjaan.
BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi Distribusi PT Semen Baturaja Molor 5 Jam, Tahanan Telat Hadir
Jembatan itu sangat diperlukan masyarakat, sebagai akses dari pemukiman menuju ke lahan perkebunan mereka. Sehingga masyarakat sangat berharap dengan penyelesaian pembangunan jembatan itu.
"Kurang tahu masalahnya (mangkrak). Sudah lebih sebulan tidak bekerja," kata Kepala Desa Banjarsari Aldiansah.
Aldi mengakui, jembatan gantung ini memang sangat dibutuhkan masyarakat. Bahkan keberadaan jembatan itu sangat vital bagi masyarakat.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi PT SMS, KPK RI Kembali Periksa Mantan Calon Walikota Palembang Ir Sarimuda
"Padahal jembatan gantung di tunggu oleh masyarakat hendak ke kebun. Akses ke kebun hanya melalui jembatan ini, tidak bisa lewat tempat lain," ujarnya.
Ia berharap kontraktor yang mengerjakan proyek, dapat menuntaskannya.
Sebelumnya telah ada jembatan gantung di lokasi itu. Namun, rusak diterjang banjir bandang awal tahun 2023 lalu.
SEMENTARA itu Sidang perdana agenda pembacaan kasus dugaan korupsi penyimpangan distribusi semen pada anak perusahaan PT Semen Baturaja, terpaksa molor beberapa jam.
Adapun dalam kasus ini, PN Palembang bakal menyidangkan dua tersangka yakni atas nama Ir Laurence Sianipar dan Budi Oktarita.
Keduanya, merupakan mantan petinggi PT Baturaja Multi Usaha (BMU) anak perusahaan PT Semen Baturaja yakni Direktur serta Kabag Keuangan PT BMU di periode masing-masing.
Seyogyanya, sidang perdana seperti terlampir dalam jadwal sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, terjadwal dimulai pukul 09.00 Wib pada Selasa 26 September 2023.
Namun, karena terkendala dengan dua tersangka yang ditahan di Rutan Pakjo yang belum dihadirkan didalam ruang sidang, terpaksa sidang perdana molor dan direncanakan bakal dimulai pada pukul 13.00 Wib.
Adapun dalam sidang perdana untuk dua tersangka ini, bakal dipimpin langsung oleh majelis hakim diketuai H Sahlan Effendi SH MH.
Dari pantauan, kedua tersangka yakni Ir Laurence Sianipar dan Budi Oktarita hadir di ruangan dari rutan Tipikor Pakjo pukul 11.26 Wib.
Sementara itu, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel, tim penasihat hukum masing-masing tersangka serta majelis hakim Tipikor PN Palembang sudah bersiap menyidangkan dua tersangka.
Dari informasi yang dari petugas PN Palembang, sidang perdana bakal dimulai Ba'da Dzuhur tepatnya pukul 13.00 Wib.
Diberitakan sebelumny, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menerangkan sebanyak dua bundel berkas perkara dua tersangka, telah diterima dan diregistrasi oleh petugas PN Palembang.
Dikatakannya, terhadap dua berkas tersebut hanya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Palembang.
Lebih lanjut diterangkan Vanny, dua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
BACA JUGA:Usai Diperiksa, Dua Mantan Pentolan Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Jadi Tersangka